4.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

OJK Sosialisasikan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Medan, MISTAR.ID

Guna meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama bagi perusahaan pergadaian swasta, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara memberikan sosialisasi tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) kepada perusahaan pergadaian swasta, di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Dalam sosialisasi tersebut, dikatakan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori, diwakili Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Untung Santoso, bahwa perkembangan usaha pergadaian di Sumut bertumbuh baik dalam beberapa tahun terakhir.

Di mana hingga saat ini, sudah terdapat 13 perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Dan jumlahnya akan bertambah, seiring proses perizinan pergadaian yang dalam proses, maupun adanya beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara,” ujar Untung, Rabu (31/8/22).

Baca Juga:Cair Bulan Ini, Begini Syarat Dapat Pinjaman KUR Rp10 Juta dari Pegadaian

Hal ini juga didorong dengan semakin banyaknya jumlah unit layanan (outlet) dari 13 perusahaan pergadaian swasta tersebut.

Selain itu, terdapat peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 12,08% dari sebesar Rp29 miliar (posisi Mei 2021) menjadi  sebesar Rp33 miliar (posisi Mei 2022).

“Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019,” sebutnya.

Baca Juga:PT Pegadaian Kanwil I Medan Santuni 2.000 Anak Yatim Piatu

Adapun ketentuan turunan POJK tersebut yang berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di  Sektor Industri Keuangan Non-Bank.

Penyedia Jasa Keuangan, termasuk di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kemungkinan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, salah satu penyebabnya karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya.

Seiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan wajib menerapkan Program APU-PPT secara optimal dan efektif.

Baca Juga:Bisnis Pegadaian Jelang Lebaran Menurun, Ini Penyebabnya

Tingginya perkembangan jaringan kantor perusahaan pergadaian swasta harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam implementasi penerapan APU-PPT di setiap kantor unit layanan.

Adapun perusahaan gadai swasta di Sumatera Utara yang sudah terdaftar dan berizin di OJK adalah PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai.

Kemudian, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias, PT Gadai Mas Sumut.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles