24.9 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Nasib Malang Guru Honorer Diduga Dipecat Usai Menyuarakan Kasus P3K di Langkat

Medan, MISTAR.ID

Seorang guru honorer yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 050666 Lubuk Dalam bernasib malang, ia diduga dipecat usai menyuarakan kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi di Langkat.

Saat ditemui di Kantor Gubsu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra yang mendampingi Anggie mengatakan jika kepala Sekolah SDN yang bersangkutan sedang dipanggil ke Pemprovsu.

“Adapun hari ini kita datang kesini (Kantor Gubsu) dapat info kalau terkait pengaduan kita adanya pemecatan yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 050666 Lubuk Dalam sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (27/5/24) sore.

Baca juga: Pecat Guru Honorer Sepihak, Kepsek di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM

“Hari ini LBH Medan mendampingi ibu Anggie yang merupakan satu dari 107 guru honorer yang hari ini berjuang kasus P3K langkat dan tindak pidana korupsi,” tambah Irvan.

Anggie diketahui dipecat oleh Kepala Sekolahnya diduga karena ikut menyuarakan kasus kecurangan P3K yang terjadi di Langkat.

“Bu anggie ini dipecat oleh kepala sekolahnya karena ikut menyuarakan adanya kecurangan terkait P3K di Langkat dan tindak pidana korupsi,” ungkap Irvan.

Irvan mengatakan dirinya dan Anggie kecewa karena Biro Hukum Pemprovsu terlebih dahulu memanggil Kadisdik Langkat daripada memanggil Anggie selaku pelapor.

“Hari ini kami sudah kesini, namun kami kecewa Biro Hukum mengatakan kami belum dipanggil, namun pihak dari Kadisdik Langkat sudah dipanggil, ini aneh ya, kami yang buat laporan, tapi yang dipanggil duluan Kadisdik dan Kepala Sekolahnya duluan,” ungkapnya.

Baca juga: Guru Honorer yang Unjuk Rasa di Kantor Bupati Langkat Bertahan Hingga Malam Hari 

Ia menganggap yang diterima Anggie merupakan salah satu tindakan pelanggaran HAM karena tidak melarangnya menyampaikan pendapat di muka umum.

“Ini akan jadi atensi kami, akan kami tindak lanjuti, karena ini sudah melanggar hak asasi manusia, melarang bersuara, menyampaikan pendapat dan dilarang berekspresi dan berkumpul menyuarakan pendapat,” tuturnya.

Anggie sendiri diketahui dipecat Mei 2024 ini dihadapan peserta rapat oleh kepala sekolahnya.

“Pemecatan Bu Anggie ini masih di bulan Mei ini, secara lisan di forum rapat, dikumpulkan kurang lebih 20 an hadirin forum, dan diumumkan berulang-ulang saya rasa ada empat kali, “Anggie ini tidak boleh lagi masuk” berulang kali, itu kami kira sudah melanggar aturan kedinasan dan pendidikan, tidak boleh honorer itu diberhentikan secara semena-mena,” ujarnya.

Baca juga: Tak Mau Menemui Pendemo, Guru Honorer: Pj Bupati Langkat Tak Bertanggungjawab

“Bu Anggie ini statusnya masih honorer, dan mudah-mudahan kalau hasil P3K berhasil dia akan jadi P3K, karena dia memenuhi syarat untuk itu,” tambah Irvan.

LBH Medan yang bertindak sebagai kuasa hukum Anggie meminta adanya langkah tegas kepada Kepala Sekolah SDN 050666 begitupun dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus P3K Langkat.

“Kita minta Pemprovsu untuk menindak tegas Kepala Sekolah tersebut, lalu tersangka kasus P3K yang ada di Polda Sumut kami minta Kepolisian menindak lanjuti oknum-oknum lain yang terlibat, kemudian di PTUN kami minta mengabulkan gugatan 107 guru yang terzalimi dan yang menyuarakan kasus P3K ini,” pungkasnya.

Mistar.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi melalui nomor Whatsapp 0812-6394-1800. Namun hingga saat ini Saiful belum merespon dan terlihat pesan yang dikirim wartawan bertandakan ceklis satu. (iqbal/hm17)

Related Articles

Latest Articles