26.5 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Layanan Publik Polres dan Kantor Pertanahan se-Sumut

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan Penilaian Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian Resort (Polres), Kantor Pertanahan Se- Sumatera Utara, Pemerintah kota Medan, Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan Kantor Pertanahan Medan.

Penilaian ini di mulai dari tanggal 27 Mei 2024 sampai awal bulan September 2024. Pelaksanaan ini dilakukan untuk menilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik.

Dalam kesempatan ini, James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa hal ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Viral! Perawat Remehkan Pasien ODGJ, Ombudsman Investigasi RS Sri Ratu Medan

“Seperti Standar Pelayanan Publik, Kompetensi penyelenggara pelayanan publik, pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana pelayanan publik dan sebagai perwujudan kepuasan terhadap pengguna pelayanan publik dalam mengakses setiap layanan publik yang diselenggarakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya, Senin (27/5/24).

Sebagaimana dasar hukum pelaksanaan penilaian pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Kemudian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, hasil Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2023 menyatakan bahwa masih terdapat Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan yang menerima penilaian berada di zona kuning.

Baca juga: Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi dalam Seleksi PPPK Langkat, Ini Kata LBH Medan

“Hal itu berarti masih ditemukannya kekurangan dalam memenuhi standar pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat selaku pengguna pelayanan publik,” katanya.

Sebagai informasi, Ombudsman RI akan menilai Pemerintah Daerah Se-Sumatera Utara khususnya pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan akan menilai di 5 perangkat Daerah dan 2 Puskesmas Hal ini meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lalu Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Sedangkan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ombudsman RI akan melakukan penilaian di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan RSU Haji Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hal ini menyesuaikan pada kewenangan di Pemerintah Daerah bahwa Puskesmas bukan kewenangan di Pemerintah Provinsi” tutup James Panggabean. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles