18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Napi Lapas Tanjung Gusta Disebut Kendalikan Narkoba, Begini Kata Kanwil Kemenkumham Sumut

Medan, MISTAR.ID

Beredar pemberitaan di media massa yang menyebut seorang narapidana (napi) berinisial M dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kg.

Buntut dari perbuatan narapidana itu, dilaporkan 2 orang asal Aceh yang menjadi kurir barang haram tersebut diringkus Polda Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), Rudy Fernando Sianturi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam mengendalikan peredaran narkoba.

Baca juga : BNNP Sumut Ungkap Pengendalian Jaringan Narkoba di Lapas Binjai, 10 Kg Sabu Dimusnahkan

“Tetap kita berkoordinasi dengan Polda Jambi, kita juga sudah selidiki di Lapas. Polda Jambi hanya mengungkapkan masyarakat yang ditangkap. Makanya kita masih menunggu apakah betul atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon seluler, Selasa (3/10/23).

Rudy mengatakan Polda Jambi tidak ada menyebutkan seorang narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan mengendalikan peredaran narkoba tersebut, hanya masyarakat yang ditangkap saja yang disebutkan.

“Belum tahu siapa narapidana Lapas Kelas I Medan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Karena, Polda Jambi setelah kita hubungi tidak ada menyebutkan (pelakunya) dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,” sebutnya.

Baca juga : Anggota Lapas Ditangkap Kasus Peredaran Narkoba, Diduga Melibatkan Seorang Napi

Jika nantinya terbukti ada narapidana Lapas Kelas I Medan yang dimaksud mengendalikan narkoba, dijelaskan Rudy, Kanwil Kemenkumham Sumut akan menyerahkan narapidana tersebut ke Polda Jambi.

“Kita masih tetap koordinasi. Nanti kalau memang betul ada, kita pasti selidiki dan jika ada terbukti narapidana yang disebut mengendalikan narkoba tersebut, kita akan serahkan ke Polda Jambi. Karena nama narapidananya tidak tahu siapa hanya disebut inisial M saja, sementara 3 ribuan narapidana di dalam sel,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles