22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Pengamat: Ini Tahun Politik, Pemerintah Jangan Salah Gunakan

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) menyatakan pembelian LPG 3 kg bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menilai hal tersebut merupakan kebijakan baik yang dilakukan pemerintah supaya tepat sasaran penggunaannya.

“Kebijakan ini merupakan niat baik pemerintah dalam hal pendataan penggunaan barang kebutuhan dasar masyarakat saat ini agar tepat sasaran sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38/2019,” kata Sunarji Harahap saat dihubungi Mistar, Kamis (28/12/23).

Baca juga : Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Kabag Perekonomian Siantar Sebut Progres 70 Persen

Dikatakan Sunarji, kebijakan tersebut tujuannya supaya benar-benar menjadikan yang berhak menggunakan LPG 3 kg tersebut hanya rumah tangga (miskin), usaha mikro, nelayan, petani, dan sebagainya.

“Kebijakan tersebut diharapkan tidak mempersulit masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya, tetapi hal ini juga belum tentu dapat mengatasi kelangkaan LPG 3 kg kedepannya,” ucapnya.

Dijelaskan Sunarji, yang sangat perlu diperhatikan pemerintah adalah upaya dalam tetap terus menambah persediaan tercukupinya kebutuhan masyarakat miskin yang benar-benar sesuai.

Related Articles

Latest Articles