17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Bukan 63, Ternyata Hanya 13 Orang Napi yang Divonis Mati Oleh PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan menyebut hanya ada 13 narapidana (napi) yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan sepanjang tahun 2023.

Para napi yang divonis mati tersebut saat ini masih bersarang di Lapas Tanjung Gusta sembari menunggu eksekusi.

“Terkait hukuman mati selama 2023 ada 13 orang,” ungkap Humas Lapas Tanjung Gusta, Goklas Sitanggang, Kamis (28/12/23).

Goklas mengatakan, dari total 13 terpidana mati tersebut seluruhnya berasal dari kasus narkoba. “Semuanya kasus narkotika,” katanya.

Baca Juga : 63 Napi di Sumut Divonis Pidana Mati Sepanjang Tahun 2023

Kemudian, saat ditanya terkait kapan eksekusi terpidana mati tersebut dilakukan, Goklas menjelaskan bahwa Jaksa yang lebih mengetahui jadwal tersebut.

“Biasanya 3×24 jam sebelum eksekusi pidana mati, Jaksa akan memberitahukan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), Rudy Fernando Sianturi, terkait jadwal pengeksekusian terpidana mati tersebut.

“Untuk pelaksanaan eksekusi itu kewenangan pihak kejaksaan,” timpalnya.

Baca Juga : Wardani Ibrahim, Kurir Sabu 43 Kg Asal Bireuen Divonis Mati

Diketahui diberitakan sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sumut menyebut bahwa total terpidana mati yang ada di Sumut berjumlah 63 napi. Seluruh napi tersebut seluruhnya berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Angka itu berbeda dengan data yang dipaparkan Lapas Tanjung Gusta Medan, yaitu hanya berjumlah 13 napi. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles