Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara perihal dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kematian tahanan kasus cabul berinisial HS di Rumah Tahanan Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam persidangan terungkap fakta dugaan keterlibatan oknum polisi. Fakta itu disampaikan terdakwa H dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.
Tak hanya disiksa dan diperas tahanan lain, korban bahkan dipaksa masturbasi pakai balsem. Hal itu diduga atas perintah oknum penjaga RTP Polrestabes Medan berinisial LS.
Baca Juga:Tahanan RTP Polrestabes Medan Disiksa Beramai-ramai Hingga Tewas, 1 Pelaku Diadili
“Dalam dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon terungkap jika HS dipaksa oleh tahanan bernama Rizki untuk masturbasi pakai balsem,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (11/6/22).
Menyikapi penyiksaan yang sangat keji dialami HS, pihaknya mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengatensi dan mengusut tuntas perkara tersebut.
“Karena bukan kali ini saja adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan penyiksaan,” katanya.
Baca Juga:LBH Medan Minta Mabes Polri Tangani Kasus Meninggalnya Tahanan Polsek Sunggal
Irvan menuturkan, masih segar di ingatan masyarakat terkait penyiksaan diduga dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif yang juga diduga adanya keterlibatan anggota kepolisian.
“Sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Kapolda Sumut,” tegasnya.
Selain itu, Irvan mengatakan LBH Medan juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas terhadap oknum kepolisian yang diduga terlibat dalam penyiksaan HS.
“Hal ini guna membuktikan adanya tanggung jawab hukum dan moral yang seyogianya dilakukan Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan, seraya menghindari prespektif negatif masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya. (ial/hm14)