Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
MEDAN

Laporkan Penahanan Ijazah, Pemko Medan Siapkan Jalur Aduan Online

journalist-avatar-top
Rabu, 21 Mei 2025 17.38
laporkan_penahanan_ijazah_pemko_medan_siapkan_jalur_aduan_online

Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka layanan aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya oleh perusahaan. Pengaduan dapat melalui media sosial atau melalui aplikasi.

"Di Aplikasi SiDuta kita sudah menyiapkan layanan pengaduan. Bisa juga melaporkan melalui media sosial resmi milik Disnaker Medan. Silakan pekerja melapor bila masih ada perusahaan yang menahan ijazah ataupun dokumen pribadi mereka, akan langsung kita tindaklanjuti," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Rabu (21/5/2025).

Dijelaskan Chandra, Pemko Medan siap membina perusahaan di Kota Medan agar dapat mematuhi aturan tersebut.

"Disnaker Medan sifatnya pembinaan. Kalau pengawasan dan penindakan itu kewenangannya ada di Disnaker Provinsi Sumut," katanya.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja.

"SE dari Kemenaker sudah kita edarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan," ucapnya.

Chandra meminta setiap perusahaan agar mematuhi aturan yang ada.

"Kita minta seluruh perusahaan di Kota Medan tidak menahan ijazah pekerja. Saat ini kita juga berencana menerbitkan SE turunan dari Kemenaker itu. Tapi, masih fokus sosialisasi,” katanya.

Kemenaker RI telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi lain milik pekerja. Adapun dokumen pribadi yang dimaksud, diantaranya dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor. (rahmad/hm20)

REPORTER: