10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KY Nilai Majelis Hakim di Persidangan Galvanis Masih dalam Koridor

Medan, MISTAR.ID

Komisi Yudisial (KY) menilai Majelis Hakim di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Galvanis Siantar masih dalam koridor hukum acara.

Hal itu disebutkan Asisten Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra kepada mistar.id saat dijumpai pasca sidang pemeriksaan saksi fakta di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Sejauh ini kami melihat proses yang dilakukan oleh Majelis Hakim masih dalam koridor hukum acara yang ada,” sebut Muhrizal Syahputra, Senin (31/7/2023).

Muhrizal pun menambahkan bahwa Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dahlan tersebut menjalankan tugasnya secara objektif dan mampu jadi penengah.

Baca juga: Proyek Galvanis Siantar Disebut Tidak Ada Serah Terima Pekerjaan

“Jadi, sejauh ini beberapa kali pemantauan yang dilakukan oleh KY, kami masih melihat Hakim dalam hal ini menjalankan tugasnya secara objektif dan memberikan kesempatan kepada para pihak serta menjadi penengah dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa dan Jaksa,” imbuhnya.

Dikatakannya lagi, KY akan terus memantau sidang kasus kasus Tipikor yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar ini.

“Nah, sejauh ini KY masih melakukan pemantauan dan pengawasan, karenakan proses pengawasan inikan harus sampai putus (vonis), sehingga kalau sampai putus apa yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan oleh para pihak itu terbukti atau tidak,” ucap Muhrizal.

Ia pun mengatakan, pemantauan dan pengawasan persidangan akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu, kata Muhrizal, untuk meminimalisasi terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim.

Baca juga: Hanya Berselang Satu Hari, Sidang Tipikor Galvanis Kembali Dilanjutkan

“Jadi, apakah dalam permohonannya itu patut diduga adanya pelanggaran etik atau tidak dalam proses persidangan ini? Jadi, pemantauan itukan tidak boleh berhenti, terutama dalam (sidang) pemeriksaan saksi,” lanjutnya.

Sebab, diungkapkan Muhrizal, dari sejumlah laporan yang diadukan masyarakat kepada KY ada ketidaksesuaian antara putusan Majelis Hakim dengan jumlah saksi yang diperiksa.

“Beberapa temuan KY terkait pengaduan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat itu mengenai jumlah saksi yang diperiksa dengan putusan yang dikeluarkan itu berbeda, misalnya yang diperiksa delapan, tapi dalam putusan ada empat. Nah, itu yang akan dilihat nanti sesuai atau tidak,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa KY tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu putusan dari Majelis Hakim.

Baca juga: Hari Ini KY Kembali Awasi Sidang Tipikor Proyek Galvanis Siantar

“Nah, ketika putusan itu dilaporkan, KY-kan tidak berwenang untuk mengubah sebuah putusan. Maka, KY akan lebih fokus mengawasi pemeriksaan saksi, karena dari pengalaman yang pernah ada dan dilaporkan, hal krusial itu ada di pemeriksaan saksi,” jelas Muhrizal.

Di samping itu, Muhrizal mengatakan bahwa Majelis Hakim memiliki hak dan kewenangan dalam mengatur jadwal persidangan.

“Kalau itu kan kewenangannya ada di Majelis Hakim, karena terkait dengan proses penahanan itukan ada aturannya, ya. Jadi, agar (terdakwa) tidak bebas demi hukum itu Majelis Hakim bisa menentukan,” ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa untuk persidangan keterangan saksi Ahli yang berlanjut hari ini, Selasa (1/8/2023), KY mungkin akan tetap ke PN Medan, tapi tidak melakukan perekaman.

Baca juga: Soal Proyek Galvanis Siantar, JPU: Keterangan 3 Saksi Tidak Ada Bencana Alam!

“Kami mungkin nanti Kamis. Mungkin ada ke PN Medan juga (hari ini) tapi tidak melakukan perekaman,” tutupnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles