15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 20 kg asal Aceh, M. Yakob alias Acob, dengan penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan, menyatakan terdakwa Acob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa M. Yakob alias Acob telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucapnya, Selasa (26/9/23).

Baca juga: Buruh Kantongi Sabu-sabu Ditangkap Polisi

Kemudian, Hakim Pinta Uli menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Acob dalam amar putusannya.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Tiga, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya di dalam ruang sidang Cakra 5 PN Medan.

Hakim Pinta Uli menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Narkotika golongan 1 jenis sabu yang diterima terdakwa dalam jumlah relatif besar dan terdakwa menikmati hasil upah mengantar yang dijanjikan Rp5 juta tersebut dengan sebesar Rp1 juta. Sementara, keadaan yang meringankan, tidak ada ditemukan,” jelasnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Simalungun Ditangkap di Tebing Tinggi

Perlu diketahui, sebelumnya, terdakwa Acob sempat menuding penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang berjumlah 9 orang menggelapkan barang bukti (barbuk) sabu tersebut seberat 12 kg. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles