16 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kop Surat Berbeda dengan Alamat Surat, Pemko Siantar Akui Teledor

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyampaikan permohonan maafnya berkaitan dengan Surat Edaran (SE) penulisan frasa Pematangsiantar yang diteken Wali Kota Susanti Dewayani. Hal itu menyusul kop surat tak seirama dengan alamat surat yang tertera pada bagian bawah surat.

“Kami mohon maaf karena ada kesilapan secara teknis,” ucap Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota, Hamdani Lubis, Rabu (17/1/24).

Soal keteledoran itu, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti SE tentang penulisan frasa Pematangsiantar yang memiliki kedudukan hukum tersebut. “Akan kami koordinasikan,” sebutnya.

Sebelumnya, penulisan nama Kota Pematangsiantar kembali berubah. Jika sebelumnya ditulis terpisah yakni Pematang Siantar, kini ditulis gabung. Penulisan itu ditetapkan pada 15 Januari 2024.

“Digabung,” ucap Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, Selasa (16/1/24).

Baca Juga : Sesuai SE yang Diteken Wali Kota, Penulisan Nama Pematangsiantar Kini Digabung

Penulisan frasa Pematangsiantar itu terlihat dari surat edaran yang diteken Wali Kota Susanti Dewayani dengan nomor:003/0266/1/2024 tertanggal 15 Januari 2024. Surat ditujukan ke Ketua DPRD, Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, SKPD, Direksi BUMD, dan Kabag Setda.

Dalam surat disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan penulisan ‘Pematang Siantar’ terdiri dari dua suku kata yang masing-masing mengandung arti yang berdiri sendiri.

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf aa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara, penulisan ‘Pematangsiantar’ digabung menjadi satu frasa yang bersifat nonprediktif.

“Memedomani asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori yang diartikan bahwa peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama. Merupakan suatu asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan. Sehingga atas dasar asas hukum tersebut maka penulisan yang memiliki kedudukan hukum adalah Pematangsiantar,” demikian isi SE yang diteken Susanti Dewayani. (jonatan/hm24)

Related Articles

Latest Articles