16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Komnas Perempuan Ajak Semua Ambil Tindakan Nyata Lawan Kekerasan

Medan, MISTAR.ID

Dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang ke-75 yang jatuh pada 10 Desember 2023, Komnas Perempuan menyerukan urgensi tindakan nyata untuk menghapus segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan.

Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan, lebih dari 3,8 juta kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan selama 21 tahun terakhir. Menyoroti kompleksitas masalah, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menekankan perlunya langkah konkret dari semua pihak tanpa memandang usia, pendidikan, pekerjaan, atau status ekonomi perempuan.

“Perlindungan efektif bagi perempuan memerlukan kesungguhan dan sinergi dari semua pihak. Pencegahan kekerasan harus menjadi fokus untuk menghasilkan keadilan bagi korban perempuan,” ujar Andy, saat dihubungi mistar.id, Selasa (12/12/23).

Baca juga: Waspada Kekerasan Seksual pada Anak

Meskipun kebijakan perlindungan perempuan telah ada, sambung Andi, penanganan terhadap korban kekerasan masih belum optimal. Temuan dalam praktik restorative justice di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan perlunya lebih banyak partisipasi substantif perempuan korban.

Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan tahun 2023, yang melibatkan dialog dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian, menunjukkan komitmen beberapa daerah seperti Polda Bangka Belitung, Polres Jember, dan Polres Solo dalam implementasi Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Veryanto Sitohang, Ketua Subkomisi Partisipasi Komnas Perempuan menyatakan, rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM yang harus dihapuskan.

Baca juga: Kekerasan Seksual Menggurita, Perlindungan Anak Kian Rapuh

“Komnas Perempuan terus berkomitmen melalui edukasi publik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan, dengan pesan ‘Kenali Hukumnya dan Lindungi Korban’ sebagai panggilan solidaritas untuk mewujudkan keadilan bagi perempuan,” ujar Veryanto. (Hutajulu/hm20)

Related Articles

Latest Articles