Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kewenangan Berubah, Rapat Tatib DPRD Medan Dipenuhi Interupsi

journalist-avatar-top
Senin, 14 April 2025 20.17
kewenangan_berubah_rapat_tatib_dprd_medan_dipenuhi_interupsi_

Suasana ruangan rapat paripurna DPRD Kota Medan (f:rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penyampaian Laporan Kerja dan Penandatanganan Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan, dipenuhi interupsi, Senin (14/4/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, H Rajudin Sagala dan H Zulkarnaen serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan lainnya.

Ketua Kelompok Kerja Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa Kelompok Kerja Tim Penyusun Tata Tertib telah melaksanakan beberapa rapat pembahasan.

“Kami juga telah melaksanakan kunjungan ke beberapa daerah untuk sharing informasi sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kelompok kerja dengan menggali informasi, praktik, dan strategi implementasi yang telah terbukti berhasil pada daerah-daerah yang dituju,” katanya.

Dijelaskannya, pada dasarnya Tata Tertib DPRD Kota Medan merupakan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, serta hal-hal lain yang tujuannya untuk memaksimalkan kinerja setiap anggota dewan

“Oleh sebab itu, dalam penyusunannya setiap anggota dewan harus dapat mengesampingkan kepentingan pribadi maupun partai politiknya dan mengutamakan kepentingan bersama seluruh anggota dewan, sehingga Tata Tertib yang dihasilkan memiliki nilai manfaat yang optimal,” jelasnya.

Usai penyampaian laporan tersebut, beberapa anggota dewan tampak melakukan interupsi lantaran sebagian kewenangan berpindah dari sebelumnya.

Beberapa di antaranya seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang awalnya menjadi kewenangan Komisi IV pindah ke Komisi III.

Menyikapi interupsi itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menskors rapat selama 30 menit bersamaan dengan waktu istirahat, sholat dan makan (ishoma).

Setelah selesai skors, Wong langsung membacakan beberapa keputusan Tata Tertib DPRD Kota Medan yang langsung ditutup dengan persetujuan bersama.

“Dengan ditandatangani Keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan, saya harap ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab oleh setiap Anggota DPRD Kota Medan,” tutupnya. (rahmad/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES