Bobby Nasution Nonaktifkan Sejumlah Pejabat Pemprov Sumut


Gubernur Sumut Bobby Nasution usai melantik sejumlah pejabat di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Kota Medan, Senin (24/3/2025).
Medan, MISTAR.ID
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dinonaktifkan empat pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut karena untuk diperiksa berkaitan dengan pelanggaran.
Keempat pejabat tersebut adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Harahap, Kepala Biro Otonomi Daerah Harianto Butarbutar, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Abdul Haris Lubis, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus.
Khusus untuk Ilyas Sitorus, penonaktifan dilakukan menyusul penahanannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Inspektur Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menyatakan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung dari Gubernur dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penonaktifan ini mengacu pada PP 94 Tahun 2021 karena adanya pelanggaran disiplin,” ujar Sulaiman, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, proses pemeriksaan sedang berjalan dan penonaktifan ini bersifat sementara. Beberapa kasus tengah ditelusuri oleh Inspektorat Daerah.
Secara khusus, Sulaiman menyebut bahwa Abdul Haris Lubis akan diperiksa terkait kepemimpinannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut sebelum menduduki posisi Kepala BPSDM.
Menariknya, Abdul Haris baru saja dilantik sebagai Kepala BPSDM pada Senin, 24 Maret 2025, atau kurang dari satu bulan lalu.
"Kepala BPSDM dinonaktifkan sementara guna diperiksa tentang kepemimpinannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut," ucapnya.
Sementara itu, terkait kasus hukum yang menjerat Ilyas Sitorus, Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Batubara sebelum melakukan pemeriksaan internal.
"Kalau itu, kita ikuti proses hukum dari Kejari terlebih dulu, makanya pemeriksaan dari kita (Inspektorat) untuk Ilyas ditunda terlebih dulu," tuturnya. (iqbal/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kewenangan Berubah, Rapat Tatib DPRD Medan Dipenuhi Interupsi