Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut Kecam Eksekusi Lahan di Padang Halaban

Mistar.idJumat, 30 Januari 2026 10.41
AN
MA
ketua_fraksi_pan_dprd_sumut_kecam_eksekusi_lahan_di_padang_halaban

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Yahdi Khoir Harahap, mengecam keras tindakan penyitaan paksa lahan pertanian milik warga di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Ia menilai eksekusi tersebut tidak manusiawi karena menghancurkan rumah, ladang, serta mata pencaharian masyarakat. Menurutnya, lahan bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup dan penopang masa depan keluarga.

“Lahan bagi petani bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Negara tidak bisa hanya hadir dengan alat berat dan petugas, tetapi harus menegakkan keadilan,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (30/1/2026).

Yahdi menyebutkan, eksekusi tersebut melibatkan sekitar 700 personel kepolisian dan 80 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Akibatnya, sekitar 90 unit rumah warga serta tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat hancur.

“Pascaeksekusi, warga terpaksa mengungsi ke masjid desa dan mendirikan dapur umum dengan fasilitas terbatas. Kondisi ini diperparah dengan pemadaman listrik,” ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut itu.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya berlandaskan hukum formal semata. Menurutnya, negara juga harus mempertimbangkan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

Lebih lanjut, Yahdi menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

“Kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk kepada Kelompok Tani Padang Halaban dan sekitarnya,” katanya.

Ia menyebutkan, lahan seluas 83 hektare yang dibersihkan sebenarnya sangat kecil dibandingkan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) yang mencapai lebih dari 5.000 hektare.

“Di banyak perkebunan besar, desa-desa dapat hidup berdampingan dengan HGU jika perusahaan bertindak dengan itikad baik. Namun, karena keserakahan, penggusuran yang tidak manusiawi terjadi dengan dalih perintah pengadilan,” ujarnya.

Terpisah, PT SMART menyampaikan bahwa eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Hal itu disampaikan Kepala Komunikasi Korporat PT SMART, Ananta Wisesa.

Ia menyatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum panjang yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Kami sangat menyesalkan bahwa upaya untuk mencapai kesepakatan bersama dengan pihak-pihak yang menduduki lahan perusahaan tanpa dasar hukum yang sah belum membuahkan hasil,” kata Ananta dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.

Ia menambahkan, perusahaan tetap berkomitmen menghormati hak asasi manusia serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN