Keracunan MBG di Sumut Naik Empat Kali Lipat, Ombudsman Desak BGN Evaluasi Pengawasan

Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin. (foto: Dok Ombudsman Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 2026. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut mencatat delapan kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG hingga Oktober 2026, dibandingkan dua kejadian pada 2025.
Menyikapi peningkatan tersebut, Ombudsman mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi kinerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Sumut-Aceh, terutama dalam pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan pengawasan terhadap SPPG berjalan secara sistematis, efektif, dan berkala.
“Evaluasi ini menurut saya penting untuk dilakukan guna memastikan pengawasan terhadap SPPG berjalan sistematis, efektif dan berkala. Kemudian juga untuk melihat apakah standar keamanan pangan sudah diterapkan dengan baik dan benar di seluruh dapur,” kata Herdensi, Rabu (14/10/2026).
Delapan kejadian keracunan tersebut tersebar di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Asahan, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Kota Medan, dan Kabupaten Karo.
Herdensi menilai rangkaian kejadian tersebut memprihatinkan karena sebagian besar SPPG yang terlibat telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, sertifikasi dan pelatihan bagi pekerja semestinya mendukung penerapan standar kebersihan serta keamanan pangan dalam pengolahan makanan.
Menurutnya, kasus yang terus berulang mengindikasikan adanya persoalan dalam kepatuhan pengelola dapur, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, hingga penyajian makanan kepada para siswa.
“Kejadian keracunan yang kembali terulang menunjukkan kurangnya pengawasan atau monitoring secara berkala. Jadi sistem pengawasannya perlu dievaluasi kembali,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran awal, Ombudsman menemukan indikasi kelalaian dalam pengelolaan bahan makanan di sejumlah lokasi. Di Kabupaten Karo, misalnya, ikan sarden ditemukan tidak disimpan di dalam freezer. Sementara di Kabupaten Asahan, terdapat indikasi nasi dan rendang disajikan kepada siswa dalam kondisi basi.
Herdensi menegaskan, bahan makanan yang berpotensi tidak layak konsumsi seharusnya tidak diolah maupun dibagikan kepada penerima manfaat.
“Jangan dipaksakan mengolahnya, lalu dibagikan ke siswa,” ucapnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan pengawasan yang dapat dilakukan Dinas Kesehatan setiap saat. Karena itu, BGN dinilai perlu memperkuat evaluasi terhadap KPPG Sumut-Aceh agar pemantauan terhadap dapur-dapur SPPG berlangsung efektif dan rutin.
Herdensi menegaskan, MBG merupakan program yang baik, tetapi pelaksanaannya harus didukung pengelolaan yang bertanggung jawab serta pengawasan keamanan pangan yang memadai.
BGN, menurutnya, perlu memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan program prioritas Presiden RI tersebut agar pemenuhan kebutuhan gizi siswa berjalan seiring dengan jaminan kelayakan dan keamanan makanan.
“Sehingga program ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi siswa, tetapi juga menjamin kelayakan dan keamanan makanan yang dibagikan,” kata Herdensi. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























































