21.1 C
New York
Monday, April 15, 2024

Kekerasan Seksual Menggurita, Perlindungan Anak Kian Rapuh

Medan, MISTAR.ID

Diantara bentuk perlindungan terhadap anak yang menjadi perhatian khusus adalah persoalan kekerasan seksual. Itu sebabnya, poin kekerasan seksual masuk dalam UU Perlindungan anak.

Namun, sejak disahkannya UU Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual justru semakin meningkat. Bentuknya juga semakin sadis, dirudapaksa secara massal, disiksa sebelum diperkosa, dicekoki pil dan minuman keras, dimasukan benda ke kelamin yang tidak semestinya, hingga tidak sedikit yang akhirnya meregang nyawa.

Kesadisan kesadisan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan akhir-akhir ini bahkan hingga di batas nalar. Beberapa pelaku kekerasan seksual bahkan terungkap masih usia anak-anak. Dan tidak dipungkiri, pembiaran dan pintu masuk terjadinya kejahatan seksual terhadap anak seperti lepas dari kepekaan masyarakat. Ketidakpedulian atau tengah mencari keuntungan. Ini PR berat yang tak bisa dibiarkan jika tak ingin degradasi moral tergerus kebiadaban.

Tragedi yang menimpa siswi salah satu sekolah SMK Negeri di Kota Medan berinisial PJS (15) menjadi perhatian pekan ini. Pasalnya, PJS tewas diduga dianiaya usai mendapat kekerasan seksual. PJS diperkosa dan dicekoki minuman oleh pria yang juga masih di bawah umur dan berstatus pelajar berinisial WAS (17).

Baca juga:Kekerasan Seksual Marak di Sumut, Butuh Penanganan Serius

Dalam kasus rudapaksa ini, Satreskrim Polrestabes Medan sudah menetapkan WAS sebagai tersangka. Bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, WAS juga dilakukan penahanan.

Namun, Polrestabes Medan enggan menampilkan identitas tersangka. Oleh Undang-undang Perlindungan Anak WAS masih kategori anak karena masih berusia 17 Tahun. Demikian hingga saat ini, identitas keluarga WAS seperti alamat dan dimana sekolah tersangka masih belum diketahui.

Kebisuan Tempat Kebiadaban Terjadi
Lorong sempit seputaran Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan menjadi saksi bisu tempat tersangka dalam melakukan aksinya terhadap korban PJS. Betapa tempat itu begitu tidak amannya untuk sebuah tempat terkhusus bagi anak-anak yang nota benenya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Sebuah kepekaan sosial yang juga tidak bisa dibisukan begitu saja di balik kasus ini.

Terlihat papan reklame sederhana bertuliskan “Ada Rumah Kontrakan dan Kamar Kos” di depan lorong sempit tersebut. Ketika memasuki lorong tersebut, terlihat beberapa unit kos-kosan yang dicat dominan warna kuning.

Saat di lokasi, wartawan Mistar sempat bertemu ayah korban PJS, US. Pria tersebut membenarkan jika kosan tersebut merupakan tempat di mana anaknya dirudapaksa hingga tewas. Diketahui saat kejadian, US sendiri yang menemui anaknya di kos tersebut dalam keadaan terkapar.

“Iya benar itu kosannya, TKP nya dilantai duanya bang,” ujarnya.

Ayah korban mengaku antara putrinya dan pelaku baru 2 minggu berkenalan lewat Facebook. Usai berkenalan, keduanya lalu bertemu.

Baca juga:Gadis 17 Tahun di Deli Serdang Jadi Korban Ruda Paksa Temannya

“Sudah dua kali bertemu, pertama anak saya dijemputnya dan diantar pulang di daerah dekat rumah. (Pertemuan) yang kedua, Jumat 1 Desember 2023 kemarin, saat anak saya lama pulang dan akhirnya ditemukan meninggal dunia,” ungkap US.

Sang ayah menjelaskan, saat itu putri sulungnya dijemput oleh pelaku yang baru dikenalnya lalu dibawa ke tempat kos-kosan di Jalan Jamin Ginting Medan Selayang.

“Saya duga anak saya dicekoki minuman yang sudah bercampur (obat) hingga anak saya tak sadarkan diri lalu pelaku melakukan kejahatannya (memperkosa) korban,” imbuhnya.

Pihak keluarga korban meyakini kalau korban dirudapaksa karena saat dievakuasi, celana dalam korban sudah tak ada, juga ditemukan kondom bekas pakai di kamar kos.

Namun disayangkan, di lokasi kejadian, warga sekitar dan beberapa penghuni kosan mengatakan tidak mengetahui kejadian yang menimpa PJS saat itu dan enggan memberikan keterangan apapun.

Adapun dari amatan mata, beberapa titik di kos tersebut terlihat tidak terawat. Sesaat sedang bertanya kepada warga, seorang wanita sekitar umur 50an pun merespon.

“Tidak ada kejadian di sini, tempat lain mungkin, yang punya kosnya ini sedang di kampung. Yang di atas itu rumah kami,” tuturnya sembari mengunci sebuah pintu yang diduga merupakan pintu masuk ke lantai dua tempat PJS diperkosa.

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kejadian tersebut terjadi pada, Jumat (1/12/23) di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting, yang mana kos tersebut disewa oleh teman dari pelaku.

Psikolog: Ini Kejahatan Serius

Psikolog Forensik, Irna Minauli, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang menyebabkan trauma bahkan kematian adalah kejahatan serius. Irna memberikan pemahaman yang mendalam mengenai gejala trauma yang dialami korban. PJS diduga mengalami sindrom rudapaksa, yang ditandai dengan perasaan jijik pada diri sendiri, ketakutan, dan mimpi buruk yang mendalam.

Related Articles

Latest Articles