15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Gadis 17 Tahun di Deli Serdang Jadi Korban Ruda Paksa Temannya

Deli Serdang, MISTAR.ID

Nasib tragis dialami DS, seorang gadis berusia 17 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual (ruda paksa) yang dilakukan oleh temannya sendiri. Korban diruda paksa di semak-semak dan sempat dianiaya pelaku hingga tubuhnya mengalami luka.

Ibu korban berinisial SA (40) menyebut terduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. “Pelakunya warga sekitar rumah kami. Tapi, sampai sekarang pelakunya masih berkeliaran,” ujar SA, Kamis (26/10/23).

SA mengatakan, terduga pelaku juga sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, pada Senin 2 Oktober 2023 lalu dengan nomor laporan LP/B/756/X/ 2023/SPKT/Polres Deli Serdang. Ibu korban berharap polisi bisa mengungkap kasus itu.

Peristiwa itu bermula dari adanya chat terduga pelaku yang ingin menggadaikan jam tangan seharga Rp20 ribu kepada korban, Minggu (1/10/23) sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah berkomunikasi melalui chat, terlapor mengarahkan korban agar mereka bertemu di kawasan perumahan Vila MH, Kecamatan Namorambe.

Baca Juga : Pencuri HP yang Hendak Ruda Paksa Korbannya Diproses di Polsek Percut

Korban kemudian dijemput temannya yang lain berinisial R (18). Mereka lalu berboncengan tiga naik sepeda motor. Sampai di kawasan perumahan itu, R pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak. Korban sempat berontak dan mulutnya dibekap hingga akhirnya dianiaya serta diseret sampai tak sadarkan diri.

Kesempatan itu dimanfaatkan DS untuk memperkosa korban hingga pingsan. “Ketika anak saya pingsan itulah diperkosa,” ucap SA.

Menurut SA, pemerkosaan itu diketahui setelah korban tersadar dan mengadu kepadanya. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, dilengkapi dengan bukti CCTV, rekaman korban dibonceng R dan DS. M

“Bukti-bukti termasuk CCTV dan celana panjang anak saya sudah kami serahkan sama penyidik,” pungkasnya.

Baca Juga : Terjadi di Tanjung Morawa, Balita Dirudapaksa Ayah Kandung dan Tetangganya

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima korban menyebutkan, ditemukan bukti permulaan telah terjadi tindak pidana.

Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan, akan menindaklanjuti laporan kasus itu. “Kami cek dulu, mohon waktu ya,” tandas Raphael. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles