14.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Pencuri HP yang Hendak Ruda Paksa Korbannya Diproses di Polsek Percut

Medan, MISTAR.ID

Polsek Percut Sei Tuan memastikan penanganan kasus pencurian disertai percobaan pemerkosaan yang terjadi di Jalan Melati Dusun XX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tidak dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

“Kita yang tangani,” ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Ahmad Albar, Minggu (9/10/22).

Ahmad mengatakan, pemeriksaan terhadap RTS (30) warga Jalan Irian Barat Pasar VII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan itu sedang berjalan. Keterangan tersangka juga sudah diambil, pasca laporan resmi korban bernomor LP/B/1871/X/2022 tersebut.

Baca juga:Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2019 Ditangkap Polrestabes Medan

Ahmad menjelaskan, pencurian disertai upaya pemerkosaan itu dialami AS (30). Saat itu AS bersama temannya Ella (30) sedang berada di rumah, Jumat (7/9/22) siang.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, langsung menerobos ke kamar, saat korban sedang tertidur,” sebutnya.

Dalam upaya melancarkan aksinya, pelaku mendorong korban sambil mengancam mengunakan pisau. Pelaku berupaya melakukan pemerkosaan dengan berusaha membuka celana korban.

“Korban berontak dan diketahui oleh temannya. Pelaku langsung melarikan diri sambil membawa dua buah HP milik korban, kejadian itu kemudian diinformasikan kepada kadus,” ucapnya.

Baca juga:Tiga Murid SMP Dipergoki Warga Mencuri HP di Tebing Tinggi

Ahmad mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku yang telah lebih dulu diamuk massa.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari tersangka kita mengamankan satu buah pisau dan satu buah android Oppo A 53,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles