12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Terjadi di Tanjung Morawa, Balita Dirudapaksa Ayah Kandung dan Tetangganya

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang pria berusia 40 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten, Deli Serdang ditangkap polisi karena diduga telah merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Selain itu, sang bocah juga dicabuli tetangganya.

Pria ini ditangkap berdasarkan laporan dari ibu kandung korban ke Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Kompol Wilhan Arif dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (10/9/23) pagi.

“Perbuatan tersangka terbongkar, saat ibunya menanyakan tentang darah yang ada pada celana panjang korban,” kata Wilham, Selasa (17/10/23).

Baca Juga: RPH HKBP di Jetun Silangit Diwarnai Aksi Spanduk Protes

Awalnya, sang bocah sempat mengelak untuk berterus terang. Ia mengatakan darah di celananya berasal dari giginya tercabut. Namun, ibunya tidak percaya dan terus mendesak putrinya itu.

Akhirnya bocah itu mengaku bahwa darah di celananya berasal dari alat kelaminnya yang dilapkan oleh ayahnya.

Sang bocah kemudian mengku bahwa ayahnya telah melakukan perbuatan serupa kepadanya sebanyak dua kali.

Tak sampai di situ, lanjut Kasat, salah seorang tetangga mereka juga melakukan hal yang sama. Saat akan dilakukan yang kedua kali korban teriak. Sehingga sang tetangga membatalkan niatnya mencabuli bocah tersebut.

“Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Deli Serdang,” kata Wilhan Arif.

Baca Juga: Curi Uang Pemilik Kedai Kopi di Kabanjahe, Pria Ini Ditangkap di Bandar Baru

Berdasakan laporan pengaduan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, Senin (16/10/23) siang.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa hasil visum diamankan di Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pria tetangga mereka yang mencabuli sang bocah masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles