15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kejari Pematang Siantar Siap Kembangkan Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar nyatakan siap mengembangkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis untuk menyeret kemungkinan adanya tersangka lain.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematang Siantar, Symon Morris, saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pasca sidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus Tipikor proyek galvanis Siantar.

“Sangat siap. Kami sangat siap untuk melakukan pengembangan. Namun, sekali lagi bahwa kami melakukan pengembangan didasarkan 2 alat bukti yang cukup dan juga peran para tersangkanya. Apakah dia memiliki peranan yang cukup krusial di sini?” terangnya.

Baca Juga: Soal Proyek Galvanis Siantar, JPU: Keterangan 3 Saksi Tidak Ada Bencana Alam!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tipikor galvanis tersebut pun menyebut sejauh ini tersangka barunya ialah masih Parlindungan Butarbutar selaku Tenaga Ahli di proyek ini dari PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).

“Sejauh ini kami masih menjadikan Parlindungan Butarbutar sebagai tersangka baru. Namun, seperti yang dikatakan Majelis Hakim tadi kalau memang nanti ada keterlibatan pihak lain, kita akan ikuti itu. Tidak ada masalah,” sebut Symon.

Menetapkan Parlindungan Butarbutar, kata Symon, karena telah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Sidang Tipikor Proyek Galvanis Siantar, Robert Siahaan: Disuruh Jemput Uang Ratusan Juta dari Berman Simanjuntak

“Jadi kami bergerak dari 2 alat bukti yang cukup. Parlindungan Butarbutar kami tetapkan sebagai tersangka karena kami sudah yakin bahwa dia sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup,” katanya.

Di sisi lain, ia pun mengatakan bahwa yang terlibat di dalam proyek yang merugikan negara Rp2,9 miliar ini semuanya sudah diarahkan dan adanya intervensi dari Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan.

“Ingat ya. Di persidangan ini kita lihat berkali-kali bahwa yang terlibat di dalam proyek ini asal menandatangani dokumen dan berkali-kali dikatakan bahwa mereka semua atas perintah (intervensi) dari Plt. Kadis PUPR Pematang Siantar,” tandasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles