21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sidang Tipikor Proyek Galvanis Siantar, Robert Siahaan: Disuruh Jemput Uang Ratusan Juta dari Berman Simanjuntak

Medan, MISTAR.ID

Robert Siahaan selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar menjadi saksi pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/7/23).

Dalam keteranganya, Robert Siahaan buka-bukaan dengan mengaku disuruh terdakwa Jhonson Tambunan selaku Plt. Kadis PUPR Pematang Siantar untuk menjemput uang ratusan juta rupiah dari Berman Simanjuntak pada tahun 2018 lalu.

Seperti diketahui, terdakwa Berman Simanjuntak merupakan pimpinan perusahaan yang dimenangkan tendernya untuk melaksanakan proyek galvanis, yakni Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).

Baca juga: Pertama Kalinya! KY Awasi Sidang Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, mencecar sejumlah pertanyaan kepada Robert sehingga terjadi dialog di antara keduanya.

“Saudara saksi, apakah pernah ditugaskan atau diperintahkan oleh saudara Jhonson Tambunan untuk menjemput uang kepada Berman Simanjuntak?” tanya Jaksa di dalam persidangan.

Mendengar pertanyaan itu, saksi Robert mengaku pernah ditugaskan untuk menjumpai Berman. “Saya pernah ditugaskan untuk menjumpai Pak Berman, Pak,” ungkapnya.

Baca juga: Ajudan Hefriansyah Disebut Terima Uang dari Proyek Galvanis, JPU: Di BAP Membantah

Berdasarkan pengakuannya tersebut, Jaksa Symon pun kembali mengajukan pertanyaan kepada Robert. “Saudara kok sudah bisa tahu ketika diperintahkan jemput uang kepada saudara Berman? Atau sebelumnya pernah disuruh? Yang saudara mengerti soal penjemputan uang itu untuk apa?” tanyanya.

Menjawab itu, Robert mengaku pada awalnya hanya disuruh menjumpai Berman saja, tidak ada instruksi khusus untuk menjemput uang. “Kalau sebelumnya, Pak, saya diperintah cuma untuk menjumpai Pak Berman tidak ada informasi dari Bapak (Berman) untuk menjemput uang,” ungkapnya.

Namun, saat hendak pulang, Robert Siahaan mengaku bahwa Berman menitipkan uang.

Baca juga: Mantan Wali Kota Pematang Siantar Mengaku Tak Terima Uang dari Proyek Galvanis

“Saya hanya disuruh menjumpai (Berman). Kemudian saya bertemu dengan Pak Berman dan ada pembicaraan dengan Pak Berman. Baru setelah itu, Pak, saya diberikan titipan dari Pak Berman untuk diberikan kepada Pak Tambunan,” jelasnya.

Lalu, JPU Symon bertanya lagi ke Robert. “Di mana saudara menjumpai saudara Berman?”

Robert menjawab bahwa dirinya menjumpai Berman di gudang perusahaan miliknya. “Di bengkel atau gudangnya (perusahaan Berman), Pak,” jawabnya.

Menjalankan Perintah Pimpinan

Tak berhenti mencecar pertanyaan untuk menggali fakta, JPU pun mengajukan pertanyaan ke Robert lebih mendalam. “Berapa kali saudara disuruh oleh saudara Jhonson untuk mengambil uang?” ucap Symon.

Baca juga: Adiaksa Mengaku Tidak Ada Terima BA Progres Proyek Galvanis

Robert mengaku tidak ingat secara pastinya, akan tetapi ia memperkirakan jumlah penjemputan uang tersebut. “Untuk tepatnya saya tidak ingat lagi, Pak. Sekitar 2–3 kali, Pak,” terangnya.

Terus membongkar fakta, Jaksa secara lugas bertanya terkait jumlah nominal uang yang dijemput pada saat itu. “Berapa nominal uang yang saudara jemput dari Berman?” cecarnya ke Robert.

Mendengar pertanyaan itu, Robert lagi-lagi menyebut tidak ingat secara pastinya. Namun, ia memperkirakan ada Rp200 sampai 400 juta. “Kalau jumlah pastinya saya tidak ingat, Pak. Ada sekitar Rp200–400 juta, Pak,”

Baca juga:Besok, Mantan Wali Kota Siantar Diperiksa di PN Medan sebagai Saksi Kasus Tipikor Galvanis

Lalu, Jaksa Symon pun bertanya terkait bagaimana selanjutnya setelah uang tersebut dijemput. “Kemudian ketika saudara sampai di kantor Dinas (PUPR), saudara langsung jumpai siapa? Di mana saudara jumpainya?” ujarnya.

Dibalas Robert bahwa dirinya langsung menjumpai terdakwa Jhonson Tambunan di ruangannya. “Pak Jhonson Tambunan, Pak. (Saya jumpai) di ruangannya, Pak,” bebernya.

Ditanyakan Jaksa lagi. “Kemudian waktu saudara sampaikan uang itu, apa kata Pak Jhonson Tambunan?” tanya Symon lagi.

Kepada Jaksa, Robert menjawab bahwa Jhonson Tambunan tidak ada berkata apa-apa. Ia hanya meletakkan uang tersebut di atas mejanya Jhonson Tambunan. “Tidak ada, Pak. Di letakkan saja gitu (uangnya) di atas mejanya, Pak,” ucapnya.

Baca juga: Meski Belum Selesai, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Teken Proyek Galvanis 100 Persen

Setelah itu, Symon bertanya lagi ke Robert. “Ada menyebutkan nominalnya kepada Jhonson saat memberikan uang itu?” tanya Jaksa.

Singkat dijawab Robert. “Ada, Pak,” jawabnya.

Saat ditanya Jaksa Symon apakah sudah sering menjemput-jemput uang seperti itu dilakukan ke para kontraktor.

Robert menjawab sudah biasa hal tersebut dilakukan di Dinas PUPR Pematang Siantar. “Sudah biasa, Pak,” ungkapnya dengan jelas.

Berikutnya Jaksa pun bertanya menurut Robert apa yang dipahami soal menjemput-jemput uang seperti itu kepada para kontraktor.

Tegas dijawab Robert bahwa dirinya hanya untuk menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan. “Saya hanya menunjukkan loyalitas saya kepada pimpinan, Pak,” cetusnya. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles