12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Pertama Kalinya! KY Awasi Sidang Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Medan, MISTAR.ID

Pertama kalinya Komisi Yudisial (KY) dalam hal ini Penghubung KY Sumatera Utara (Sumut) memantau dan mengawasi sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan pengamatan Mistar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Penghubung KY Sumut duduk di kursi pengunjung persidangan paling belakang.

Saat ditemui Mistar, Asisten Koordinator Penghubung KY Sumut, Muhrizal Syahputra, menjelaskan kehadirannya seturut dengan adanya arahan dari KY pusat untuk mengawasi persidangan kasus Tipikor ini.

Baca juga:Tersangka Baru Kasus Proyek Galvanis, Resmi Ditahan Kejaksaan

“Jadi terkait sidang pidana korupsi ini kami diperintahkan oleh KY pusat untuk melakukan pengawasan persidangan perkara Tipikor yang terkait pembangunan proyek galvanis dan jembatan di Pematang Siantar,” katanya, Senin (24/7/23).

Muhrizal mengungkapkan, kasus Tipikor yang merugikan negara sebesart Rp2,9 miliar tersebut telah menuai perhatian publik sehingga perlu pengawasan persidangan.

“Tujuannya adalah KY sendiri dalam kewenangannya melakukan pengawasan. Pengawasan itu ada yang preventif (pencegahan), kemudian ada represif (penegakan). Nah, dalam hal ini karena perkara ini menjadi menarik perhatian publik, maka KY menganggap perlu untuk dilakukan pengawasan,” ungkapnya.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Lanjutan, Makin Jelas Terlihat Bobroknya Konstruksi Proyek Galvanis Siantar

Selain itu, dikatakan Muhrizal, dengan kehadiran KY di persidangan ini bisa menilai secara langsung tentang koridor hukum acara yang dijalankan Majelis Hakim.

“Tentu dengan adanya KY-kan bisa menilai apakah Majelis Hakim itu sesuai dengan koridor hukum acara. Cuma KY tidak boleh masuk ke pokok perkara, karena itu kewenangan Hakim dan KY sendiri tidak boleh melakukan intervensi. Namun, dia hanya melihat proses hukum acaranya sesuai atau tidak. Itu yang dinilai oleh KY,” ucapnya.

Diketahui, sidang kasus Tipikor proyek galvanis Siantar yang menjerat 3 terdakwa dan 1 tersangka baru ini masih berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Pengawas Lapangan sekaligus Kelompok Kerja (Pokja), Juniar Tampubolon, dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar, Robert Siahaan. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles