11.7 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Putusan Banding Pramudia Panjaitan, PT Medan Perkuat Vonis Pengadilan Tipikor

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam banding yang diajukan Pramudia Panjaitan.

Diketahui, Pramudia Panjaitan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi proyek galvanis Siantar.

Seperti dilihat Mistar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/11/23), putusan banding tersebut teregistrasi dengan nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN.

Baca Juga: PT Medan Tetap Hukum Jhonson Tambunan 7 Tahun Penjara

Hakim yang diketuai Budi Santoso menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sama dengan putusan PN Medan, PT Medan juga menilai Pramudia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar, Ini Hasilnya

Lebih lanjut, majelis hakim banding menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Pramudia Panjaitan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dalam tahanan.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,” tandas Hakim Budi. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles