17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Partai Buruh Sampaikan Kondisi Buruh di Sumut Saat Ini

Medan, MISTAR.ID

Partai Buruh menyampaikan kondisi buruh yang ada saat ini di Sumatera Utara (Sumut). Partai Buruh mengaku sangat prihatin dengan perburuhan yang ada di Sumut khususnya Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Aksi Partai Buruh Sumut saat jumpa pers di depan Kantor DPRD Sumut seusai melakukan aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional 2024, Rabu (1/5/24).

“Ada banyak persoalan-persoalan buruh di Indonesia khususnya di Sumut dan Kota Medan. Pasca berlakunya Omnibus Law (UU Cipta Kerja), hari ini ribuan buruh di Sumut di-PHK, tapi dipekerjakan kembali dengan status outsourcing dan kontrak,” kata Tony Rickson Silalahi.

Baca juga:Hari Buruh, Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara Gelar Aksi

Tony pun mengatakan bahwa buruh saat ini tengah dihadapkan dengan momok pemecatan yang dilakukan pihak perusahaan tanpa memberikan pesangon yang layak.

“Mereka di-PHK (pemutusan hubungan kerja), uang pesangonnya dibayar murah, karena Omnibus Law mengatur tentang pesangon itu 0,5 (setengah). Padahal Undang-Undang (UU) yang lama 2 kali ketentuan, tapi sekarang tinggal setengah kali ketentuan. Jadi, sekarang banyak PHK,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Tony, pihaknya juga mengkhawatirkan pengupahan yang diberikan oleh perusahaan. Menurutnya, saat ini buruh hanya mendapatkan upah yang murah.

“Kemudian, kebijakan pengupahan juga sekarang itu upah murah. Jadi, dapat dibayangkan bahwa PHK mudah, upah murah, dan outsourcing bebas sebebas-bebasnya, serta kontrak juga bisa seumur hidup,” sambungnya.

Ia pun meminta supaya pemerintah dapat segera mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan juga menurunkan seluruh harga-harga kebutuhan pokok.

Baca juga:Tuntutan Pendemo Partai Buruh di DPRD Sumut, Cabut Omnibus Law

“Karena Omnibus Law ini adalah regulasi atau UU yang dibuat oleh pemerintah dan wakil rakyat, maka petugas-petugas seperti Disnaker hanya menjalankan aturan dari regulasi ini, tidak bisa buat apa-apa,” katanya.

Tak sampai situ, Tony pun mengklaim bahwa pengadilan saat ini juga tidak berpihak kepada para buruh karena diduga gampang disuap oleh para pengusaha.

“Jadi, banyak sekarang perselisihan PHK antara buruh dan pengusaha dan pengadilan hubungan industrial (PHI) juga tidak berpihak. Kita sama-sama tahu bahwa hukum kita juga korup, hakim-hakim kita juga kita duga itu bisa disuap oleh pengusaha-pengusaha kaya yang ada di negeri Indonesia ini,” cetusnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles