20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Paripurna DPRD, Pj Walikota Tebing Tinggi: DAK dan PAD Perlu Digali Dalam Rangka Memperbesar Pendapatan Daerah

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun Anggaran (TA) 2022 Kota Tebing Tinggi, dengan agenda penyampaian hasil gabungan Komisi-komisi bersama pihak eksekutif.

Selain itu, penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi dan sambutan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Senin (31/7/2023) di ruang sidang utama DPRD Kota Tebing Tinggi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua I HM Azwar dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih.

Dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak 6 Fraksi secara keseluruhan di DPRD Kota Tebing Tinggi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2022 Kota Tebing Tinggi untuk disahkan dan sekaligus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi.

Baca juga : Pj Wali Kota Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tebing Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani menyampaikan kemampuan pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2022 untuk membiayai belanja operasi, belanja modal maupun belanja tidak terduga, peranannya masih juga sangat kecil hanya 13,04 persen, sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah pusat masih sangat diharapkan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, insentif fiskal, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu digali dan dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan daerah,” ujar Pj Wali Kota.

Dalam kaitan ini, lanjut Pj Wali Kota, tentu upaya yang perlu dilakukan adalah seperti peningkatan pendapatan objek dan subjek pajak serta retribusi daerah, menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.

“Untuk itu dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus kita lakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Pj Wali Kota.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi Safari Ramadhan ke Sejumlah Masjid

Sebelumnya, Pj Wali Kota Tebing Tinggi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota dewan dan semua pihak dengan disetujuinya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah.

Atas tanggapan, koreksi dan saran yang disampaikan dalam rapat gabungan Komisi-komisi DPRD Kota Tebing Tinggi juga dalam pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kota Tebing Tinggi, sambung Pj Wali Kota, bahwa hal-hal tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti di waktu yang akan datang.

“Akhirnya kepada anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah untuk dapat disampaikan ke Pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi. Maka untuk itu, sekali lagi diucapkan terima kasih semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha kita Bersama,” kata Pj Wali Kota. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles