9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Paripurna Diskors Menunggu Putusan Banmus, Pembahasan 3 Ranperda Kabupaten Toba Tertunda

Toba, MISTAR.ID

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba, Jumat (10/11/23), dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diskors pimpinan rapat sekira pukul 12.00 Wib.

Paripurna tersebut seharusnya membahas tentang Ranperda R-APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda Pengelolan Sampah dan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Sebelumnya Plt Sekwan, Lahsa Manullang membacakan pandangan umum Fraksi-fraksi tentang tiga Ranperda.

Ia menyebutkan, berdasarkan tata tertib DPRD Toba No 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Toba pada pasal 104 ayat 1b yang menyatakan, rapat paripurna dapat memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD agar bisa menetapkan Ranperda dan APBD.

Baca Juga: Bakti Sosial Lions Club Berikan Bantuan Sembako Hingga Dropbox di Toba

“Pada saat ini yang hadir dan yang menandatangani daftar hadir sebanyak 16 orang. Demikian disampaikan kepada pimpinan rapat ketua DPRD untuk membuka rapat paripurna ini secara resmi,” ucapnya.

Ketua DPRD Toba, Efendi SP Napitupulu mengatakan, sesuai Tatib DPRD yang tertuang dalam Bab 8 Pengambilan Keputusan untuk Pasal 104 poin 2 dan 3, apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

“Ini kemarin telah dilaksanakan sudah ditunda dengan dua kali skors waktu skors 30 menit,” paparnya.

Lanjutnya, apabila akhir penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

Pantauan Mistar, saat Ketua DPRD Toba melempar opsi apa yang akan diambil kepada peserta rapat, Sabarudin Tambunan, anggota dewan dari PKB meminta agar rapat tersebut jangan diskors berhubung karena anggota DPRD yang hadir ada sebanyak 16 orang.

Baca Juga: Operasi Sikat Toba 2023, Polres Taput Ringkus 2 Pelaku Curat

“Bagaimana kalau kita tunggu teman-teman barang satu jam lagi siapa tau mereka empat orang lagi dapat hadir dalam rapat untuk memenuhi kuorum,” pinta Sabarudin.

Namun pimpinan sidang Efendi SP Napitupulu mengatakan, karena jadwal rapat hari ini telah disepakati pukul 10.00 Wib pada paripurna kemarin, sementara waktu sudah sudah menunjukkan pukul 12.00 Wib, ia pun menyerahkan keputusan kepada Banmus.

“Biarlah Banmus yang memutuskan, karena rapat sudah di skors dua kali. Terkait pelaksanaan paripurna karena memang belum memenuhi kuorum, oleh karena itu rapat kita skors sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ucap Efendi menutup rapat.

Menanggapi hal itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Berto Tambunan meminta ketua umum partai politik terkait di Jakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang tidak disiplin.

Ia pun menyarankan agar anggota parpol yang tidak disiplin dilakukan pergantian antar waktu harus. Berto menilai, anggota dewan dari partai-partai yang tidak disiplin, tidak peduli dengan masyarakat Toba.

“Mengimbau, masyarakat Kabupaten Toba, agar anggota dewan yang duduk di kursi DPRD Toba saat ini, jika tidak peduli dengan rakyat agar jangan dipilih kembali,” pungkasnya. (Hotman/hm22)

Related Articles

Latest Articles