10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kasus Proyek Galvanis, Jaksa: Untuk Sementara, Hefriansyah Belum Jadi Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Nasib mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah masih sebagai saksi atas kasus proyek gorong-gorong galvanis di Kota Pematang Siantar senilai Rp9,9 miliar.

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Dahlan sempat mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini (Hefriansyah) jadi tersangka, Pak?” tanya Hakim ke JPU dalam fakta persidangan pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/6/23).

Baca juga : Meski Belum Selesai, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Teken Proyek Galvanis 100 Persen

Mendapati pertanyaan tersebut, JPU Symon Morris menyebut sementara belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk sementara belum, Pak,” sebut Jaksa.

Dahlan pun langsung menanggapi. Hakim menyatakan lihat ke depan bagaimana selanjutnya.

“Untuk sementara belum, kita lihat saja (nanti) kedepannya,” ucapnya.

Baca juga : Bersaksi di PN Tipikor Medan, ini Kata Mantan Wali Kota Siantar Hefriansyah

Hakim Dahlan menerangkan tidak ada kewenangan Wali Kota untuk memverifikasi atau menandatangani pernyataan pengerjaan telah mencapai 100% atau belum.

“Jadi gitu, ya, Pak. Sebagai Wali Kota, tidak ada kewajiban Bapak untuk memverifikasi itu. Ini uang, lo, Pak. Yang punya kewajiban silakan (instansi terkait masing-masing) kan gitu,” terang Ketua Majelis Hakim.

Tak sampai situ, Hakim Dahlan kembali melontarkan pertanyaan kepada Hefriansyah.

Baca juga : Semasa Wali Kota Hefriansyah Terima Uang dari Proyek Galvanis, JPU Siap Buktikan

“Kenapa harus Wali Kota? Kenapa tidak dinas terkait? Kok mesti Wali Kota yang menandatangani proyek (selesai) 100%? Ada aturannya itu?” tanyanya.

Hefriansyah menjawab dengan lugas pertanyaan itu. “Kurang tahu saya, Pak,” jawabnya lagi.

Mengetahui jawaban tersebut, Hakim Dahlan cukup terkejut. Pasalnya, sebagai Wali Kota pada saat tidak mengetahui apa yang dilakukan.

Baca juga : Mantan Wali Kota Pematang Siantar Mengaku Tak Terima Uang dari Proyek Galvanis

“Masa yang saudara lakukan, saudara tidak tahu. Kan biasa kalau sudah menyangkut proyek, itu Bapak sudah delegasikan, Pak. Silahkan Kepala Dinas masing-masing yang menyelesaikan proyeknya. Nah, di sini (makanya) saya bingung, kenapa Wali Kota campur tangan terhadap proyek galvanis ini?” ucapnya.

Membantah ucapan Hakim, Hefriansyah menyebut dirinya tidak campur tangan. “Saya tidak campur tangan proyek, Pak. Inikan hanya pengajuan permintaan BKP,” ujarnya.

Lantas saja, Hakim Dahlan secara tegas mengatakan bahwa hal itu sama saja. Hal itu dikatakan Dahlan seraya memukul meja.

Baca juga : JPU Ungkap Mantan Wali Kota Diduga Terima Uang Kasus Tipikor Galvanis Siantar

“Sama itu, Pak. Saudarakan terlibat di pencairan (dana) 100%. Saudara bekerja tidak tahu apa landasannya. Aneh, bagi kami aneh. Kita kerjakan, tapi aturannya tidak tahu, untuk apa? Itu namanya kita bekerja di luar aturan, Pak,” tegas Dahlan.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah ternyata meneken surat pernyataan yang menyatakan bahwa proyek galvanis telah selesai 100%.

Surat tersebut diketahui tertanggal 6 Desember 2018. Penekanan surat itu disebut sebagai proses pencairan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Sumatera Utara.

Padahal, terungkap di persidangan proyek galvanis tersebut belum selesai 100%. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2018 proyek itu masih ada adendum. Diketahui saat adendum, proyek itu masih pengerjaannya 41%.(deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles