20.3 C
New York
Friday, June 7, 2024

Polisi Gerebek Tempat Penampungan Anak yang Hendak Dijual, Empat Tersangka Ditangkap

Jakarta, MISTAR.ID

Aparat Polri menggerebek sebuah apartemen di Bekasi, yang diduga menampung anak-anak sebelum dijual. Dalam penggerebekan itu dua bayi berhasil diselamatkan dari korban perdagangan manusia. Satu berusia dua minggu dan satu lagi baru satu bulan.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah laporan dugaan penculikan A dikirim ke Polda Sulteng. Empat orang ditangkap terkait kasus tersebut, yakni SA (50), E (54), DM (25), dan Y (35).

Investigasi mengungkapkan bahwa A diserahkan oleh ibunya sendiri, SS, kepada wanita lain, F. “Kemudian A dibawa ke Jakarta,” imbuhnya.

Baca juga: Ini 5 Sifat Anak Tanda Sukses di Masa Depan

Polda Sulteng segera mengeluarkan laporan polisi atas dugaan perdagangan anak dan kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi untuk menggerebek sebuah apartemen yang diduga digunakan untuk menampung bayi sebelum dijual.

“Setelah menangkap Y, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tiga pelaku lainnya,” tambahnya.

Merinci peran masing-masing pelaku, Puro mengatakan bahwa DM bertindak sebagai pemasok bayi, dan dibantu oleh orang lain, L.SA yang mencari bayi dan memasoknya.

Baca juga: Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Sunggal, Ini Pemicunya

Sedangkan E mencari bayi-bayi yang dipesan SA, dan Y menampung bayi-bayi tersebut dan membagikannya.

“Dari hasil investigasi diketahui bahwa Y sejak akhir tahun 2022 telah menjual sebanyak 16 bayi, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” jelasnya.

Para pelaku dilaporkan menjual bayi laki-laki seharga Rp13 juta hingga Rp15 juta (US$866 hingga US$1 ribu), dan bayi perempuan seharga Rp15 juta hingga Rp23 juta (US$1 ribu hingga US$1.533).

Baca juga: Hilang Diculik 32 Tahun Lalu, Orang Tua itu Akhirnya Temukan Sang Anak

“Para pelaku menghasilkan keuntungan sekitar Rp500 ribu (US$33) hingga Rp2 juta (US$133),” tambah Puro.

Ia mengatakan para pelaku melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman  3-15 tahun penjara dan denda Rp120 juta (US$8.001) hingga Rp600 juta (US$40). ribu).

Pelaku juga melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan penjara maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp60 juta. (US$4 ribu) dan denda maksimal Rp300 juta (Rp20 ribu). (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles