27 C
New York
Friday, June 7, 2024

JPU Ungkap Mantan Wali Kota Diduga Terima Uang Kasus Tipikor Galvanis Siantar

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis outer ring road Pematang Siantar, Senin sore (12/6/23).

Sidang kali ini, tiga saksi seharusnya diperiksa di ruang sidang Cakra 9. Namun masih 2 orang yang selesai diperiksa karena keterbatasan waktu, yakni Mandalasah Turnip dan Rikson Sibuea.

Dari hasil sidang pemeriksaan, ada hal menarik yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris kepada mistar.id usai persidangan. Saat ditanyakan kapan mantan Wali Kota Pematang Siantar akan diperiksa sebagai saksi, Symon menegaskan mantan Wali Kota Pematang Siantar pasti akan diperiksa.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Kasus Tipikor Proyek Galvanis Pematang Siantar Berlanjut

“Pasti akan kita hadirkan. Untuk kapannya belum tahu. Karena dia juga diduga menjadi salah satu orang yang menerima uang dari proyek ini. Itu pengakuan dari terdakwa JT. Bukan dari kita. Jadi, terdakwa mengaku ada yang memberikan (uang) kepada mantan Wali Kota Pematang Siantar,” terangnya.

Saat ditanya terkait satu orang yang tidak jadi diperiksa hari ini, Symon menjelaskan pemeriksaan ditunda hingga minggu depan atas nama Parlindungan Butarbutar.

“Tadi kan ada tiga saksi. Tapi, karena Majelis Hakim ada acara, maka ditunda ke minggu depan, Senin (19/6/2023). Jadi, satu lagi yang harusnya diperiksa hari ini, minggu depan dihadirkan. Sebenarnya kami inginnya sekaligus tiga saksi diperiksa. Tapi, waktu saja yang terbatas,” katanya.

Baca juga: Hakim PN Tipikor Medan Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Proyek Galvanis di Siantar

Berdasarkan sidang pemeriksaan saksi yang kedua kalinya, Symon mengungkapkan bahwa semakin jelas terlihat fakta terdakwa melakukan korupsi.

“Cukup jelaslah dari transaksi tadi cukup jelas. Kemudian dari proses tender sudah ada upaya-upaya memberikan uang. Mengiming-imingi proyek supaya mundur. Jadi itu yang dilakukan terdakwa BS,” ungkapnya.

Lanjut lagi, Symon juga mengungkapkan bahwa terdakwa BS telah memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada PT Kalitra Bersinar Mandiri agar mundur.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Tahun 2017 Dilanjutkan KPK

“Jadi, saya rasa itu sudah cukup jelas tadi bahwa BS memberikan uang Rp40 juta kepada Rikson Sibuea di kantornya selaku Direktur PT Kalitra Bersinar Mandiri. Kemudian diiming-imingi proyek,” ungkapnya lagi.

Tak sampai situ, masih kata Symon, saksi Rikson Sibuea merasa terhina dengan bayaran Rp40 juta yang diberikan BS.

“Kemudian dilakukan sekali pertemuan. Dalam sekali pertemuan itu juga dihadiri oleh saksi lain. Ada Mandalasah Turnip. Terus Rp40 juta tadi (yang diterima Rikson Sibuea) membuatnya merasa terhina. Harusnya uang ganti berkas itu sebesar Rp100 juta,” sambungnya.

Baca juga: Rabu Ini Kejari Siantar Periksa Saksi Kasus Proyek Galvanis, Salah Satunya Mantan Wali Kota 

Diketahui, tiga orang menjadi terdakwa dalam kasus Tipikor proyek jembatan dan jalan dengan gorong-gorong galvanis outer STA 09+310/Sta 10+150 ring road Pematang Siantar yang saat ini kondisinya telah ambruk atau roboh. Dari Tipikor tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,9 miliar. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles