15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Penyidikan Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Tahun 2017 Dilanjutkan KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017 dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk dan PT LM tahun 2017,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/6/23).

Dikatakan Ali, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut, namun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena proses hukum yang sedang berjalan.

“Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut, namun kami akan sampaikan konstruksi dugaan perbuatan serta identitas-nya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan,” sebutnya.

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat bukti terkait kasus tersebut.

Baca juga : Dugaan Korupsi di Nias, PPN Unjuk Rasa di Gedung KPK

Terkait kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Kasus yang menjerat Dodi Martimbang kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan yang bersangkutan didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.

Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado.

“Dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : Perpanjangan Masa Jabatan KPK, Komisi III DPR RI Kaget dan Pertanyakan Putusan MK

Menurut Titto, terdakwa selaku GM UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam dan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, kata JPU KPK, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp100.796.544.104,35

Titto mengatakan atas perbuatan tersebut diancam dengan pasal 12 ayat 1 atau pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pada sidang tersebut, terdakwa Dody Martimbang mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada 7 Juni 2023,” tandasnya. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles