19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

JPU Kejatisu ‘Kibuli’ Wartawan Terkait Sidang Tuntutan Kasus Oplosan Gas LPG

Tak hanya Benny, tiga anggota atau pekerjanya yang juga menjadi terdakwa, yakni Roni Tanjung, Andri Pranata Ginting, dan Nofandi juga telah menjalani sidang tuntutan di hari yang sama. Ketiganya pun dituntut dengan pidana yang sama.

Keempat terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 amgka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles