23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

JPU Kejatisu ‘Kibuli’ Wartawan Terkait Sidang Tuntutan Kasus Oplosan Gas LPG

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diduga ‘mengibuli’ atau membohongi wartawan saat bertanya soal sidang tuntutan terhadap terdakwa Benny Subarja Sinaga (32) kasus oplosan gas LPG.

Terdakwa Benny pemilik pangkalan pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Medan Sunggal ternyata sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu bertolak belakang dengan keterangan JPU Kejatisu, Randi Tambunan, ketika sebelumnya dikonfirmasi terkait sidang tuntutan tersebut, Senin (18/12/23).

“Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Benny digelar pada Rabu (20/12/23) mendatang,” kata Randi kepada wartawan saat ditemui di PN Medan.

Baca juga: Dua Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji Dijerat Pasal Berlapis

Namun, saat wartawan cek laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Rabu (19/12/23) tuntutan itu telah dibacakan. Bahkan hari ini sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan.

Di situs SIPP PN Medan itu disebutkan bahwa sidang tuntutan itu telah dibacakan di ruang Cakra 5 PN Medan pada, Senin (18/12/23) kemarin.

Dalam nota tuntutannya, JPU Randi menuntut terdakwa Benny dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu juga cuma dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan.

Related Articles

Latest Articles