Instansi Pemerintah Wajib Memiliki Standar Pelayanan, Begini Penjelasannya


ilustrasi standar pelayanan publik. (f:net/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Perwakilan dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Putri Juliana menekankan instansi pemerintah wajib memiliki standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Putri menjelaskan standar pelayanan menjadi pedoman dan acuan bagi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya standar ini, instansi memiliki tolak ukur yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan dan dalam menilai kualitas layanan yang diberikan.
Dia mengatakan penyusunan standar pelayanan merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 Pasal 20 serta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014.
Standar pelayanan, sambungnya, bertujuan untuk memberikan kepastian, menjaga kualitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Namun, dalam penyusunannya, standar tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensi penyelenggara layanan agar tetap realistis dan dapat diterapkan secara optimal.
“Dalam penyusunan pelayanan maupun implementasinya, ada beberapa prinsip dalam standar pelayanan,” kata Putri dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumut, pada Jumat (21/3/2025).
Prinsip tersebut antara lain sederhana, yang berarti mudah untuk dimengerti, diikuti, dilaksanakan, dan diukur. Lalu partisipatif, akuntabel dan berkelanjutan.
“Kemudian transparansi, dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Dan juga keadilan, dalam artian pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat,” ucapnya.
Dalam penyusunan standar pelayanan, tambah Putri, terdapat 14 komponen wajib yang terbagi dalam dua kategori, yaitu Service Delivery dan Manufacturing.
Untuk Service Delivery, komponen yang harus dipublikasikan meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Sementara dalam kategori Manufacturing mencakup dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
“Untuk siklus standar pelayanan, dimulai dari penyusunan rancangan standar pelayanan. Dalam artian kita buat draftnya dulu, seperti apa standar pelayanannya, kemudian dilakukan pembahasan,” tuturnya.
Setelah pembahasan, maka tahap selanjutnya adalah penetapan oleh pimpinan unit kerja, lalu penetapan maklumat pelayanan dan terakhir publikasi. (susan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Gubernur Sumut Lantik Bupati Madina, ini Pesan Bobby Nasution