Imigrasi Medan Perkuat Pengawasan WNA Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan memperkuat pengawasan pergerakan warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia, khususnya di daerah perbatasan, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat dan WNA selama periode Nataru.
“Penguatan pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan orang selama libur akhir tahun. Nataru identik dengan lonjakan aktivitas perjalanan, baik domestik maupun internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (24/12/2025).
Untuk itu, pihak Imigrasi Medan meningkatkan pengawasan kedatangan WNA di TPI Bandara Internasional Kualanamu. Upaya pengawasan meliputi peningkatan patroli keimigrasian hingga koordinasi dengan TNI-Polri.
“Penguatan pengawasan kami lakukan melalui patroli keimigrasian, optimalisasi pemeriksaan dokumen perjalanan, dan koordinasi intensif dengan instansi terkait seperti TNI–Polri, Bea Cukai, serta pengelola bandara,” ucap Uray.
Uray memaparkan, tercatat sebanyak 422.469 penumpang melintas di Bandara Kualanamu saat Nataru 2023/2024 dan meningkat menjadi 468.967 penumpang pada Nataru 2024/2025, naik sekitar 11,7 persen.
“Peningkatan ini menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat setiap libur akhir tahun. Imigrasi Medan memproyeksikan bahwa perlintasan orang pada Nataru 2025/2026 kembali berpotensi mengalami lonjakan signifikan,” katanya.
Proyeksi lonjakan ini terkait dengan meningkatnya aktivitas perjalanan, pemulihan sektor pariwisata, serta pertambahan frekuensi penerbangan domestik dan internasional.
“Selain mengawasi pintu masuk dan keluar Indonesia, Imigrasi Medan juga memperketat pengawasan keberadaan dan kegiatan WNA. Kami melakukan operasi keimigrasian dan memantau dokumen WNA untuk mencegah pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum,” tambah Uray.
Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi.
PREVIOUS ARTICLE
Jelang Natal, Persiapan di Katedral Medan Capai 90 PersenBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















