17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Imigrasi Belawan Amankan WNA yang Langgar Izin Tinggal

Belawan, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Klas II TPI Belawan mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Informasi dihimpun mistar, Jumat (1/4/22) dari kantor Imigrasi Belawan, pelaku bernama Balmikisah alias Ahmad Rafiqsyah (27) adalah warga negara Nepal. Pelaku diamankan berawal dari adanya laporan kejadian no LK / Inteldak /III /2022-WNA-0128 tanggal 16 Maret 2022 dan petugas melakukan pengamatan di tempat pelaku beraktifitas di kawasan Jalan Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dan, pada tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas lapangan Seksi Intelijen dan Penindakan yang dipimpin Kasubsi Intelijen mengamankan pelaku saat berjualan pisang.

Baca Juga:Imigrasi TBA Lanjutkan Penyidikan Terhadap 2 WNA Bangladesh

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa pelaku merupakan warga Nepal dan saat dilakukan dokumen keimigrasiannya berupa paspor, izin tinggal serta boardingpass, terakhir pelaku tinggal di wilayah Indonesia sejak 08 November 2019 menggunakan bebas visa kunjungan dan tidak pernah mengajukan izin tinggal keimigrasian lainnya. Pelaku juga telah menikah secara agama Islam dengan seorang WNI pada tanggal 11 Oktober 2016 di Tanjung Pasir tanpa melaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan ke kantor Imigrasi Belawan bersama barang bukti 1 buah paspor kebangsaan Nepal no.07778749 atas nama Balmiki Sah yang berlaku sampai 24 Agustus 2024, 1 buah SIM negara Malaysia atas nama Balmiki Sah, 1 boarding pas tiket pesawat Air Asia dari Penang tujuan Kuala Namu tanggal 8 November 2019 dan 1 lembar surat pernyataan nikah atas nama pelaku. (kamaluddin/hm12)

Related Articles

Latest Articles