Friday, May 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

Ibu Hamil Boleh Berangkat Haji, Tapi Ketahui Ini

journalist-avatar-top
Jumat, 16 Mei 2025 12.25
ibu_hamil_boleh_berangkat_haji_tapi_ketahui_ini

Koordinator Kesehatan Haji, Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Medan, dr Rahmad Ramadhan Nasution. (f:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Koordinator Kesehatan Haji, Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Medan, dr Rahmad Ramadhan Nasution mengatakan jemaah calon haji ataupun petugas haji yang sedang hamil diperbolehkan pergi haji.

"Bagi jemaah calon haji yang hamil, tetap bisa berangkat. Namun tetap kita ikuti panduan dari kesehatan, yang boleh pergi berhaji itu di atas 14 minggu sampai 26 minggu," ujarnya kepada Mistar, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut, dr Rahmad mengatakan jika perjalanan haji membutuhkan waktu penerbangan yang lama, yaitu delapan sampai sembilan jam dan selama di Mekkah memerlukan aktivitas fisik yang kuat.

"Sehingga kalau di bawah usia kandungan 14 minggu, takutnya ada masalah. Bahkan di atas 26 minggu juga bisa menjadi masalah kesehatan untuk ibunya sendiri," tuturnya.

Rahmad juga menyampaikan pihaknya memang tetap melihat dan memastikan, bahwa semua jemaah maupun petugas yang berangkat, tetap dalam kondisi yang baik.

"Jadi kalau dia sudah hamil tua (lebih dari 26 minggu), maka bisa timbul masalah, seperti tiba-tiba dia (melahirkan) prematur. Tapi kalau yang di bawah 14 minggu bisa menjadi abortus (keguguran)," ucapannya.

Hingga kelompok terbang (kloter) 12, pihaknya menemukan satu ibu hamil di UPT Asrama Haji Embarkasi Medan. Calon haji ini merupakan seorang petugas kesehatan dan tidak jadi berangkat ke Tanah Suci. (berry/hm25)

REPORTER: