22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Hari Raya Waisak, 6 Napi Lansia di Lapas Kelas I Medan Dapat Remisi

Medan, MISTAR.ID

Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberi Remisi Khusus (RK) kepada narapidana pada perayaan Tri Suci Waisak 2567 Buddhis Era.

Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan, Peristiwa Sembiring menerangkan ada 42 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang menerima RK I, Ada satu WBP menerima RK II atau Remisi langsung bebas.

Pemberian RK ini berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. RK ini merupakan kesempatan kepada bagi enam WBP yang sudah berusia 70 tahun ke atas. Mereka sudah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Baca Juga: Hari Raya Waisak, 12 Napi di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Terima Remisi

“Terkhusus remisi lansia yang merupakan perwujudan penegakan HAM di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan,” kata Peristiwa kepada Mistar.id (7/6/2023)

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi terdiri atas kriminal umum sebanyak 215 narapidana. Berdasarkan PP 28 Tahun 2006 sebanyak tiga narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana.

Untuk jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang dengan perincian narapidana berjumlah 24.798 orang dan tahanan 6.761 orang. (andreas/hm17)

Related Articles

Latest Articles