9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Hari Kedua, 404 Kendaraan Yang Melanggar Aturan Parkir di Medan Ditilang

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut kembali menggelar penertiban dengan menerapkan sanksi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan parkir, Selasa (23/8/22).

Dari hasil penertiban yang dilakukan, Dishub Medan dan Dirlantas Polda Sumut menjatuhkan sanksi Tilang Elektronik kepada 404 unit kendaraan bermotor.

“Dari hasil penertiban hari ini, total ada 404 unit kendaraan yang dikenakan sanksi Tilang Elektronik. Jumlah itu terdiri dari 62 unit kendaraan roda empat dan 342 unit kendaraan roda dua,” kata Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis, Selasa (23/8/22).

Baca Juga:Polda Sumut Tambah Satu Lokasi Tilang Elektronik di Kota Medan

Dikatakan Iswar, pada penertiban di hari kedua, Dishub memperluas jumlah ruas jalan yang menjadi target operasi penertiban. Pada hari ini, sebanyak 12 ruas jalan tak luput dari penertiban parkir tersebut.

“Mulai dari locus ruas Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan Setia Budi, Jalan Jawa, Jalan Irian Barat, Jalan Cirebon, Jalan Kartini, Jalan MT Haryono, Jalan Thamrin dan Jalan Sutrisno,” ujar Iswar.

Hasilnya, sebanyak 404 unit kendaraan ditindak. Artinya, sudah 634 unit kendaraan yang dikenakan sanksi tilang elektronik dalam dua hari penertiban parkir yang dilakukan Dishub dan Ditlantas Polda Sumut.

“Hari pertama penertiban pada Senin (22/8/22) sebanyak 230 unit kendaraan yang terdiri dari 48 unit kendaraan roda empat dan 182 unit kendaraan roda dua telah dijatuhi sanksi elektronik,” jelasnya.

Iswar memastikan, penertiban parkir ini akan dilanjutkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan dalam memarkirkan kendaraannya di tempat yang benar.

Baca Juga:Siap-siap! Tilang Elektronik Kota Medan Diluncurkan Akhir April

“Besok (Rabu), penertiban akan kita lanjutkan dengan metode yang sama di locus yang berbeda. Kita berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir kendaraan dapat meningkat, sehingga kondisi ruas-ruas jalan di Kota Medan bisa semakin tertib,” katanya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk menertibkan trotoar yang sering ditemukan sebagai lokasi bagi pengendara untuk memarkirkan kendaraannya.

“Salah satu yang harus ditertibkan itu adalah trotoar. Trotoar ini harus kita tertibkan dari kendaraan dan kita kembalikan fungsinya bagi pejalan kaki,” pungkasnya.

Sebelum melakukan penertiban, personel Dishub Medan dan Ditlantas Polda Sumut terlebih dahulu menggelar apel di seputaran Lapangan Merdeka Medan. Apel dipimpin Kepala Seksi Pelanggaran (Kasigar) Ditlantas Polda Sumut Kompol S Siagian dan Kabid Parkir Dishub Medan Nikmal Lubis. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles