Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Tegaskan Kenaikan UMP Harus Sejalan dengan Kondisi Ekonomi Daerah

Mistar.idKamis, 18 Desember 2025 14.37
journalist-avatar-top
MA
dprd_sumut_tegaskan_kenaikan_ump_harus_sejalan_dengan_kondisi_ekonomi_daerah

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut harus mengacu pada peraturan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

Menurutnya, keputusan pemerintah pusat melalui PP nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia harus dilaksanakan.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan, kenaikan UMP tidak boleh melampaui kemampuan ekonomi daerah. Pasalnya, ia menilai hal itu dapat berpotensi memberatkan pengusaha dan investor.

"Kalau seandainya UMP naik di atas laju ekonomi daerah, saya yakin pengusaha dan investor tidak akan sanggup. Kita memang ingin UMP tinggi, tetapi kalau tidak seimbang dengan kondisi ekonomi, dan laju inflasi, itu justru bisa berdampak buruk," katanya saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (18/12/2025).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi pengajuan resmi besaran UMP dari Pemprov Sumut. Tetapi ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia himpun, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta seluruh provinsi, termasuk kabupaten/kota, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap usulan UMP.

"Kita belum terima pengajuan berapa UMP Sumut. Tapi informasi berkembang yang saya update hingga saat ini, rancangan itu sudah diminta oleh Kementerian Ketenagakerja supaya dilakukan review kepada seluruh provinsi mengenai pengajuan UMP Provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Sumut akan menunggu hasil pengajuan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut. la menegaskan, jika usulan kenaikan UMP berada di bawah kisaran 5 hingga 7 persen, maka DPRD akan mengambil sikap tegas.

"Kalau nanti yang diajukan kurang dari 5 sampai 7 persen, itu kurang potensi kenaikannya. Ataupun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan, kita akan gebrak itu," ucap Wakil Ketua PDI Perjuangan Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi itu dengan tegas.

la menyampaikan, kajian dari daerah, baik terkait laju inflasi maupun pertumbuhan ekonomi, pada dasarnya hanya menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan UMP secara nasional.

"Kajian dari daerah itu sifatnya sebagai masukan saja, baik dari sisi inflasi maupun ekonomi daerah. Tetapi pemerintah daerah yang nantinya memahami kondisi ekonomi di daerahnya masing-masing,” kata anggota legislatif yang membidangi ketenagakerjaan itu.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 lalu. PP tersebut menjadi dasar hukum dalam penetapan UMP 2026 yang harus diumumkan paling lama pada 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP tahun depan berada di tangan kepala daerah masing-masing. Hal itu akan merujuk pada nilai alfa yang nantinya dipilih saat menentukan UMP.

Diketahui, Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi x Alfa, dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Acuan tersebut akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan keputusan dalam menentukan UMP 2026.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN