DPRD Sumut Ingatkan Pemprov Bayar THR Tepat Waktu, Perusahaan Wajib Patuh Aturan

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, ingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Politisi PKB itu menegaskan, kebijakan tersebut harus merujuk pada regulasi ketenagakerjaan guna melindungi hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Hal itu disampaikannya dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut bertujuan membantu pekerja dan keluarganya memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya keagamaan.
“Pemprov Sumut harus aktif mengawasi dan memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: PAN DPRD Sumut Dorong Pemprov Kembali Jalankan Program Bantuan Keuangan Provinsi untuk Infrastruktur
Sekretaris PKB Sumut itu menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu. Selain itu, ia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR minimal sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ucapnya.
Ia menekankan, pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah satuan hasil tetap berhak mendapatkan THR, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata penghasilan. Bahkan, jika perusahaan memiliki kebijakan internal yang menetapkan nilai THR lebih besar, maka pembayaran harus mengikuti ketentuan tersebut.
“THR tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan penuh. Ini penting agar daya beli masyarakat meningkat, terutama menjelang Lebaran,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu.
Lebih lanjut, ia meminta Pemprov Sumut mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal. Langkah ini dinilai mampu membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
Ia menegaskan, DPRD Sumut akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan membuka ruang pengaduan bagi pekerja jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Kami siap menerima laporan masyarakat. DPRD akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar hak pekerja terlindungi,” tutur Zeira. (hm25)
BERITA TERPOPULER





















