Disnaker Sumut: THR Tidak Dikenakan Pajak, Diberikan Sebesar Upah Satu Bulan

Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar saat melakukan temu pers beberapa bulan lalu. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak adanya pemotongan pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan saat ini. Hal ini juga berlaku bagi penerima THR Idulfitri tahun 2026.
"Enggak ada, mana ada pajaknya THR," ujar Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar ketika dikonfirmasi Mistar, Kamis (19/2/2026) siang.
Yuliani mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menerangkan salah satunya tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Ini kita pakai Permenaker yang lama. Menurut Permenaker, dikenakan pajak itu tidak ada," ucapnya.
Ia pun meyakinkan jika Permenaker tersebut masih berlaku selama peraturan baru belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Masih, belum ada perubahan jadi masih berlaku," ujarnya.
Permenaker tersebut juga menerangkan terkait kewajiban perusahaan memberi THR kepada para pekerjanya, termasuk tempo waktu dan besarannya.
"Itu THR diberikan seminggu sebelum hari raya keagamaannya. Besarannya sebesar satu bulan upah namanya, bukan sebesar UMK atau UMP. Satu bulan upah itu terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap," kata Yuliani. (hm25)






















