Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Apresiasi Komitmen BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Gereja Paroki Aek Nabara

Mistar.idKamis, 23 April 2026 13.42
AN
MA
dprd_sumut_apresiasi_komitmen_bni_kembalikan_dana_rp28_miliar_milik_gereja_paroki_aek_nabara

Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Lambok Andreas Simamora. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Lambok Andreas Simamora, menyampaikan apresiasi atas komitmen Bank Negara Indonesia (BNI) yang berencana membayarkan dana milik Gereja Paroki Aek Nabara pada Jumat mendatang.

“Kita sangat bersyukur akhirnya ada keputusan dari pimpinan BNI melalui direkturnya untuk membayarkan dana Gereja Paroki Aek Nabara yang sebelumnya dilakukan investasi fiktif oleh salah satu oknum,” ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Politisi Hanura itu menegaskan, pihaknya di DPRD Sumut akan terus menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia menyebut perhatian dari pemerintah pusat menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami berterima kasih atas atensi pusat. Ini akan tetap menjadi perhatian kami dalam fungsi pengawasan terhadap mitra Bank Himbara di Sumut. Ke depan, Komisi C berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian agar dana masyarakat dapat kembali serta ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan perbankan di daerah.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar di Credit Union Paroki Aek Nabara menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Kasus ini mengungkap dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan mantan pejabat bank BUMN setempat.

Bendahara koperasi, Natalia Situmorang, menjelaskan bahwa kecurigaan mulai muncul pada Desember 2025 saat pihaknya mencoba mencairkan deposito investasi sebesar Rp10 miliar. Namun, dana tersebut tidak kunjung bisa dicairkan meski telah berulang kali dijanjikan oleh tersangka, Andi Hakim Febriansyah.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada 21 April 2026 lalu telah mempertemukan Dirut BNI, Putrama Wahyu Setyawan, dengan pihak Gereja Paroki Aek Nabara terkait pengembalian dana nasabah yang digelapkan senilai Rp28 miliar.

Sementara itu, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, melalui keterangannya pada Rabu (22/4/2026) menyampaikan dana sebesar Rp28 miliar lebih telah dikembalikan kepada Credit Union Paroki Aek Nabara, yang merupakan koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan gereja tersebut. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN