24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

DPRD Medan Tegaskan Tak Ada Aturan Batas Rawat Inap Pasien BPJS

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan bertindak tegas serta memberikan sanksi terhadap pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan.

Pasalnya, tindakan buruk tersebut dinilai berseberangan dengan program Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Sering pihak rumah sakit membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS PBI. Pasien disuruh pulang meski belum sembuh dengan alasan masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas,” tegas Ihwan Ritonga, Rabu (27/7/22).

Baca Juga:DPRD Medan Kritik Pelayanan Kesehatan Hingga BPJS

Dikatakan Ihwan, tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS.

“Bila ada pihak rumah sakit yang menyuruh pulang pasien BPJS padahal belum sembuh, laporkan sama kita. Itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Untuk itu, kata Ihwan, Pemko melalui Dinkes supaya merespon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di rumah sakit.

“Tindakan akal-akalan pihak rumah sakit yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko harus peduli dan respon menyikapinya. Kita banyak menerima keluhan masyarakat tersebut saat Sosper dan Reses,” ungkapnya.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Cabang Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Tanpa Tatap Muka

Dijelaskannya, saat ini Wali Kota Medan sangat peduli untuk peningkatan pelayanan kesehatan, bahkan masuk dalam lima program prioritas. Maka itu, semua stakeholder patut mendukung dan bagi yang tidak respon sepatutnya segera dievaluasi.

“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi wali kota terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Medan. Bahkan mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” pungkasnya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles