28.9 C
New York
Friday, June 28, 2024

DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Kasih

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta Satpol PP segera membongkar bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.

Sebab, diketahui bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan.

“Jangan bertele-tele, segera bongkar,” tegas Dedy, pada Jumat (21/6/24).

Baca juga:Pemko Siantar Godok Perda Segel-Bongkar Bangunan Tak Berizin

Sebab selain melanggar aturan, kata Dedy, berdirinya bangunan tanpa PBG itu juga jelas-jelas telah merugikan negara, karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, khususnya dari sektor perizinan bangunan.

“Saat ini Pemko Medan terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD. Jadi jika ada yang jelas-jelas menjadi penyebab kebocoran PAD, segera tindak tegas,” kata Dedy.

Dijelaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 DPRD Kota Medan itu, sejatinya kawasan tersebut bukanlah lokasi bisnis. Akan tetapi, wilayah Jalan Karya Kasih tersebut masuk ke dalam kawasan permukiman warga.

“Sementara kalau dilihat dari bentuk bangunannya, itu jelas akan difungsikan sebagai tempat bisnis, tidak mungkin rumah tinggal. Itu jelas melanggar RTRW, maka wajar saja kalau bangunan itu tidak punya izin dan harus segera dibongkar,” sebut politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca juga:Berganti Nama dari IMB Jadi PBG, Berikut Tahapan Mengurus Rekomendasi di PUTR Siantar

Dedy pun mengaku, kecewa dengan kinerja Kecamatan Medan Johor yang seolah-olah melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan bangunan tanpa PBG yang terletak tak jauh dari lokasi Masjid Nurul Ikhwan tersebut.

Pasalnya, meskipun telah berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas PKPCKTR, proses pembangunan masih terus berlanjut.

“Seharusnya kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pengawasan di daerah masing-masing dapat melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bukan malah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan peraturan yang ada,” pungkasnya. (rahmad)

Related Articles

Latest Articles