29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

DPRD Medan Minta Bangunan Tanpa SIMB di Perumahan Vrederik House Ditertibkan

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS meminta Pemko melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menertibkan bangunan yang menyalahi izin di Perumahan Vrederik House di Jalan Sei Tuntung, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Pasalnya, sejumlah unit bangunan di Perumahan tersebut tidak memiliki izin.

“Kita minta Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang tidak mengantongi izin di Perumahan Vrederik Hose,” tegas Hendra DS, Selasa (20/9/22).

Dengan adanya kejadian tersebut, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini meminta agar Pemko Medan tidak tutup mata. Sebab, akan menjadi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). “Jalankan perintah Wali Kota Medan. OPD terkait hingga kepala lingkungan (Kepling) harus kolaborasi mengawasi, jangan sampai ada lagi pendirian bangunan yang melanggar SIMB,” pesannya.

Baca Juga:DPRD Medan Minta Pemko Serius Benahi Parkir Berlapis di Jalan Dr Mansyur

Hendra juga meminta Pemko Medan untuk rutin melakukan tindakan tegas bagi pendiri bangunan yang menyalah. “Harus ada ketegasan guna memberi efek jera dan contoh kepada yang lain. Bila rutin dilakukan, tentu masyarakat akan takut untun melanggar ketentuan yang ada,” jelasnya.

Dikatakan Hendra, bahwa saat ini Satpol PP rutin melakukan pembongkaran bangunan di atas parit. Untun itu ia berharap tindakan serupa bisa dilakukan terhadap bangunan yang menyalah tanpa pilih kasih. “Kita dukung penertiban demi penataan kota dan menaikkan PAD,” ungkapnya.

Terkait sejumlah bangunan yang tidak memiliki SIMB di perumahan Vrederik Hose, Hendra DS mengaku bahwa Komisi IV DPRD Medan akan segera mengagendakan pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kita akan kordinasikan untuk pemanggilan pemilik bangunan. Diduga bangunan berdiri 31 unit, namun yang memiliki SIMB hanya 25 unit,” tandasnya.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles