11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

DKPP Periksa 19 Penyelenggara Pemilu Jajaran KPU Mulai Tingkat Kabupaten Hingga Pusat

Medan, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 19 penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 53-PKE-DKPP/lll/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/4/23) siang.

19 penyelenggara Pemilu terdiri dari 5 Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, 7 Anggota KPU RI, dan 7 Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diadukan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili.

Lima teradu dari KPU Kabupaten Nias Selatan adalah Repa Duha (Ketua merangkap Anggota), Meidanariang Hulu, Eksodi M Dakhi, Yulianus Gulo M Dakhi, dan Edward Duha. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Baca Juga:Lima Syarat agar Pemilu Demokratis, ini Kata DKPP

Kedua pengadu menduga Teradu I sampai Teradu V telah merekayasa hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda di Kabupaten Nias Selatan, yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menjadi Memenuhi Syarat (MS) sehingga kedua partai itu lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sedangkan tujuh teradu dari KPU RI yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XII adalah Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.

Pengadu juga menduga Teradu VI sampai Teradu XII telah mengatur rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dalam aplikasi Sipol dengan sistematis, terstruktur, dan masif.

Baca Juga:Ketua dan Komisioner KPUD Karo Dilaporkan ke DKPP

Sementara tujuh teradu dari KPU Provinsi Sumut adalah Herdensi, Mulia Banuera Benget M Silitonga, Safrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung. Ketujuh nama ini secara berurutan sebagai Teradu XIII sampai Teradu XIX.

Para Pengadu juga menduga Teradu XIII sampai Teradu XIX telah mengatur rekayasa rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dengan sistematis, terstruktur, dan masif.

Selain itu, Teradu XIII sampai Teradu XIX juga disebut Pengadu telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal terhadap KPIJ Kabupaten Nias Selatan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli melalui keterangan resminya mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Baca Juga:DKPP Berhentikan Ketua KPU Tebing Tinggi karena Rangkap Jabatan

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (ial/ril/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles