22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Dishub Sumut Desak Regulasi Penyesuaian Tarif Angkutan dari Kemenhub

Medan, MISTAR.ID

Setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), hingga saat ini belum ada keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait berapa besaran tarif baru untuk bus, angkutan kota (angkot) dan lainnya.

Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara meminta kepada perusahaan transportasi tidak melakukan penyesuaian tarif sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Supriyanto mengatakan pihaknya telah menggelar rapat untuk menunggu regulasi (penyesuaian tarif). Namun hasilnya belum keluar.

Baca Juga:Belum Ada Keputusan Pemerintah, Dishub Medan Imbau Sopir Angkot Tak Naikkan Ongkos

“Kami mendesak Kemenhub untuk segera mengeluarkan keputusan dengan Organda pusat. Karena memang yang resmi itu dari Organda pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Jika lama-lama maka akan menjadi permasalahan besar,” kata Supriyanto, Selasa (6/9/22).

Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya mendapat info bahwa Kemenhub mengusulkan 15 sampai 20 persen kenaikan tarif. Akan tetapi Organda pusat memohon 25 sampai 30 persen.

“Makanya belum ada kata sepakat,” imbuhnya.

Sembari menunggu keputusan dari Kemenhub, lanjut Supriyanto, pihaknya juga akan menggelar rapat kembali untuk membahas tentang penyesuaian tarif angkutan darat bersama Organda dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga:Tegakkan Perwako Di Angkot, Dishub Gandeng Satlantas

“Kami di sini, Kabid Angkutan sudah saya perintahkan koordinasi dengan DLLAJ, Jasa Raharja, Organda untuk membuat rapat untuk membahas sampai titik temu di tingkat provinsi. Semuanya, kita tidak boleh memutuskan sendiri, tanpa ada regulasi dari pusat,” ungkapnya.

Untuk itu, Supriyanto meminta kepada perusahaan bus dan angkot untuk tidak mengambil keputusan sendiri dengan menaikan tarif. Karena harus mengikuti keputusan bersama antara Kemenhub dan Organda pusat. Keputusan itu menjadi rujukan penyesuaian tarif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kalau di Sumut ini, kita selalu berkoordinasi. Tapi, belum ada angka (kenaikan tarif) itu. Kita belum bisa pastikan. Tapi kita tetap mengadakan rapat-rapat kecil. Kalau keluar keputusan dari pusat, bisa langsung menyambung,” ujarnya.

Baca Juga:Dishub Medan Razia, 8 Supir Angkot Positif Narkoba

Menyikapi Organda Medan menetapkan kenaikan tarif angkot di Medan sebesar 30 persen menjadi Rp6.500 per estafet, Supriyanto mengatakan itu tanggung jawab dari pihak Organda Medan, karena mengeluarkan keputusan tarif tanpa ada koordinasi dengan Pemprov Sumut dan Pemko Medan.

Supriyanto mengungkapkan Organda Medan harus menghargai Kemenhub dan Organda pusat. Karena masih dalam pembahasan terkait penyesuaian tarif dan belum ada keputusan.

“Tunggu kata sepakat lah, jangan (naikkan tarif) dulu. Kita induknya ada di Pusat. Sumut ini perwakilan pusat. Mereka mengambil tindakan-tindakan seperti itu, sementara pusat belum ada kata sepakat,” pungkasnya. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles