Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
MEDAN

Dishub Medan Tegaskan Penertiban Jukir Liar, Tarif Parkir Sesuai Perda

Mistar.idKamis, 19 Februari 2026 pukul 19.27 WIB
dishub_medan_tegaskan_penertiban_jukir_liar_tarif_parkir_sesuai_perda

Tim Cakrawala Dishub Kota Medan saat mengamankan jukir di beberapa ruas jalan (foto:Dishub Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa penertiban juru parkir (jukir) yang dilakukan pihaknya di beberapa ruas jalan bertujuan untuk memastikan sistem perparkiran di Kota Medan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, keributan antara masyarakat dengan jukir sangat sering terjadi dan viral di media sosial.

“Kebanyakan permasalahan atau keributan terjadi karena jukir mematok harga di atas ketentuan serta tidak memakai atribut resmi saat bertugas. Oleh karena itu, Tim Cakrawala Dishub Medan turun ke jalan melakukan penertiban sekaligus memberi kepastian dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna parkir tepi jalan,” tegas Suriono saat dikonfirmasi MISTAR, Kamis (19/2/2026).

Tak hanya penertiban jukir, kata Suriono, pihaknya juga selalu memperingatkan vendor agar lebih disiplin dalam menempatkan jukir di titik-titik parkir yang telah ditentukan.

“Kita beri ultimatum juga pada vendor agar serius memperhatikan ini. Apalagi Pak Wali juga memberi perhatian serius dalam bidang parkir, makanya kami komitmen untuk menyelesaikan dan menertibkannya,” ujarnya.

Dijelaskan Suriono, para jukir yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Kalau ingin dibawa ke ranah hukum, jukir liar ini masuk tindak pidana ringan (tipiring), sehingga tidak bisa diproses. Makanya kami sedang membahas aturannya bersama Satpol PP Kota Medan terkait pembinaan ke depan sebagai efek jera kepada jukir liar,” jelasnya.

Suriono juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir jika jukir tidak menunjukkan identitas resmi, termasuk rompi dan badge.

“Aturan resmi sesuai Perda Kota Medan: tarif parkir sepeda motor Rp3.000 dan mobil Rp5.000. Jadi jika diminta lebih dari itu, jangan membayar; kalau bisa laporkan ke media sosial Dishub Kota Medan agar segera ditindak,” pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN