Dishub Medan: Tarif Parkir Tetap, Jukir yang Melanggar akan Ditindak

Petugas Dishub saat melakukan penindakan di Kesawan beberapa waktu lalu. (foto: Akun Medsos Dishub Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Kesmedi Dagobert Sianipar, menegaskan tarif parkir tepi jalan di Kota Medan tidak mengalami kenaikan, termasuk saat kegiatan Car Free Night (CFN) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Penegasan itu disampaikannya menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan kenaikan tarif parkir saat CFN. Dalam narasi yang beredar di media sosial (medsos), tarif parkir disebut mencapai Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
“Sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2026, tarif parkir sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000. Jadi kalau ada yang menaikkan tarif di luar ketentuan tersebut, saya pastikan itu ilegal dan pungutan liar (pungli). Akan kita cek nanti ke lapangan,” tegas Kesmedi kepada Mistar, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengatakan, ketentuan tarif tersebut berlaku di setiap titik parkir tepi jalan.
“Kalau ada yang meminta di luar tarif resmi saat ini, kami imbau masyarakat untuk tidak menurutinya. Silakan bayar sesuai tarif resmi,” katanya.
Terkait dugaan kenaikan setoran kepada juru parkir (jukir) setiap pelaksanaan CFN, Kesmedi membantah Dishub melakukan hal tersebut. Menurutnya, pengelolaan titik parkir melibatkan perusahaan yang bekerja sama dengan Dishub.
“Titik parkir itu kan ada perusahaan yang mengelola, selama ini kita berkoordinasi dengan pengelola langsung. Kenaikan tarif juga tidak pernah kita bahas, semua berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dengan adanya kejadian ini, nanti akan kami tegur pengelola untuk mengingatkan jangan coba-coba menaikkan tarif di sana,” ujarnya.
Kesmedi mengakui, keramaian saat kegiatan tertentu berpotensi dimanfaatkan oknum jukir untuk menarik tarif di luar ketentuan. Karena itu, Dishub akan mengevaluasi pengawasan di lapangan.
“Terkadang ada jukir yang memanfaatkan momen, dilihatnya ada event dan ramai, dinaikkannya pula tarifnya. Pastinya ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan dan terbukti melanggar aturan pasti kami tindak,” pungkasnya.
Sebelumnya, video keluhan masyarakat mengenai tarif parkir saat CFN di kawasan Kesawan viral di medsos. Dalam narasinya, warga menyebut tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp3.000 dan mobil Rp5.000.
“Kata jukirnya tarif parkir naik karena setoran mereka juga naik setiap CFN. Saya tidak tahu ini benar atau tidak, mohon penjelasannya Dishub Medan,” ucap warga dalam video tersebut. (*)
PREVIOUS ARTICLE
PDIP Sumut Minta BGN Usut Tuntas Dugaan Keracunan MBG di Medan





















































